Sindiran di Media Sosial Soroti Kinerja Sekda Kupang Terkait Pencairan Gaji P3K

Sindiran di Media Sosial Soroti Kinerja Sekda Kupang Terkait Pencairan Gaji P3K

Sebuah unggahan bernada satir di media sosial menyoroti Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Teldi Sanam, di tengah belum adanya kepastian pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dalam unggahan yang muncul di beranda Facebook Fakta Hukum NTT pada pagi hari, sebuah akun bernama Donat Kentang menuliskan sindiran dengan menyematkan julukan “Sang Dekorator” kepada Teldi Sanam. Unggahan tersebut menuding Sekda terlalu diam dan lamban, bahkan menyamakannya dengan “patung di alun-alun”, dengan konteks utama belum jelasnya informasi pencairan gaji P3K.

Di balik kritik tersebut, muncul pertanyaan yang menjadi sorotan: apakah sikap diam seorang pejabat selalu dapat dimaknai sebagai tidak bekerja, atau justru merupakan bagian dari tanggung jawab administratif yang menuntut kehati-hatian, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah?

Unggahan itu juga memunculkan kembali perbincangan mengenai tata kelola keuangan daerah yang dinilai tidak sesederhana menekan “tombol” untuk mencairkan dana. Dalam sistem administrasi dan keuangan daerah, proses pencairan anggaran umumnya terikat pada ketentuan dan mekanisme yang ketat.

Hingga informasi ini beredar, unggahan tersebut menjadi salah satu pemantik diskusi publik mengenai komunikasi pejabat dan kejelasan informasi terkait pencairan gaji P3K di Kabupaten Kupang.