Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara PT Tunas Baru Lampung Tbk dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi sorotan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-015885.16/2020/PP/M.IB Tahun 2023. Perkara ini berfokus pada legalitas koreksi fiskus terhadap pajak masukan yang diklaim perusahaan, terutama yang berkaitan dengan transaksi pengiriman antar cabang.
Dalam uraian perkara, PT Tunas Baru Lampung Tbk melaporkan PPN dari berbagai jenis penyerahan barang dan jasa. Perusahaan juga menyatakan terdapat PPN yang tidak seharusnya terutang serta adanya PPN lebih bayar yang kemudian dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Perselisihan muncul ketika fiskus melakukan koreksi atas pajak masukan yang dinilai tidak sah dalam proses keberatan. DJP beralasan transaksi pengiriman antar cabang bukan merupakan penyerahan yang dikenakan PPN. Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan transaksi tersebut bersifat administratif, tidak melibatkan arus kas, dan karenanya tidak menimbulkan kerugian negara. Perusahaan menyebut telah menyerahkan bukti berupa laporan kegiatan kawasan berikat, namun dokumen itu dinilai tidak dipertimbangkan oleh fiskus.
Dalam tahap banding, PT Tunas Baru Lampung Tbk kembali melampirkan dokumen pendukung, termasuk kartu stok kawasan berikat dan non-berikat. Di sisi lain, koreksi fiskus dipersoalkan karena dianggap tidak disertai pembuktian yang lengkap. Dalam analisis perkara, isu pembuktian menjadi titik penting karena berkaitan dengan validitas dokumen pendukung serta beban pembuktian yang harus dipenuhi ketika fiskus menyatakan pajak masukan tidak dapat dikreditkan.
Objek sengketa yang dipermasalahkan adalah keputusan fiskus dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang menetapkan koreksi atas pajak masukan terkait pembelian bahan bangunan oleh PT Tunas Baru Lampung Tbk. Dari sisi isu hukum, perkara ini mempertanyakan dua hal utama: apakah pajak masukan yang diklaim dapat dikreditkan secara sah, serta siapa yang memegang beban pembuktian dalam menilai hubungan pengeluaran dengan kegiatan usaha.
Perkara ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang PPN (UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021), Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 21P/HUM/2022.
Dalam analisis dan legal opini atas perkara tersebut, salah satu prinsip yang disorot adalah “substansi mengungguli formalitas”. Prinsip ini menekankan bahwa bila transaksi internal tidak mengakibatkan perpindahan kepemilikan atau tidak ada realisasi penghasilan, maka tidak terdapat objek PPN. Prinsip tersebut disebut sejalan dengan asas substance over form yang dikenal dalam praktik perpajakan internasional dan juga muncul dalam sejumlah putusan Pengadilan Pajak di Indonesia.
Putusan Pengadilan Pajak mencatat adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan dan penghitungan PPN. Namun, dalam ringkasan perkara yang tersedia, pengadilan disebut tidak secara tegas membatalkan koreksi fiskus. Di sisi lain, Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi yang dilaporkan dinilai sah, valid, dan tidak menimbulkan pelanggaran perpajakan.
Kesimpulan analisis dalam materi perkara menyatakan koreksi fiskus dinilai tidak memenuhi syarat pembuktian yang sah, sedangkan wajib pajak disebut telah menyampaikan dokumen yang memadai. Atas dasar itu, pengkreditan pajak masukan oleh wajib pajak dinilai seharusnya tetap dihormati.