Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hj Leni Haryati John Latief, menilai revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu memperkuat aspek mitigasi bencana serta perlindungan ekologis.
Pernyataan itu disampaikan senator asal Bengkulu tersebut dalam kegiatan penyampaian hasil analisis harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang berlangsung di Ruang Rapat Kutai, Lantai 3 Gedung B DPD RI, Selasa (11/8/2026).
Menurut Leni, banjir yang berulang di Kota Bengkulu maupun sejumlah kabupaten seperti Lebong, Seluma, Kepahiang, dan Bengkulu Tengah menunjukkan perlunya kebijakan penataan ruang yang lebih kuat dan berbasis mitigasi bencana. Ia menilai setiap penerbitan izin pemanfaatan ruang perlu didahului kajian risiko bencana serta mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan agar pembangunan tidak meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap banjir maupun bencana ekologis lainnya.
Ia juga mendorong agar pengawasan perubahan fungsi lahan diperketat, khususnya di kawasan tangkapan air, daerah aliran sungai (DAS), kawasan resapan, rawa, hutan, dan sempadan sungai. Menurutnya, alih fungsi kawasan ekologis menjadi perkebunan skala besar, permukiman, kawasan komersial, maupun kegiatan pembangunan lainnya harus dikendalikan secara ketat untuk menjaga fungsi alami kawasan dalam menyerap dan mengendalikan air.
Selain itu, Leni menilai pemerintah perlu menetapkan dan memperkuat zona penyangga ekologis serta kawasan retensi air sebagai bagian penting dalam tata ruang. Kawasan tersebut, menurut dia, harus dilindungi dari pembangunan yang berpotensi menghilangkan fungsi resapan dan tampungan air.
“Apabila pembangunan tidak dapat dihindari, harus tersedia rekayasa infrastruktur pengganti yang memadai dan terukur untuk menjaga fungsi pengendalian banjir,” kata Leni.
Ia menambahkan, pengendalian pemanfaatan ruang perlu dibarengi mekanisme pengawasan yang transparan serta penegakan hukum yang tegas. Pelanggaran terhadap tata ruang dan ketentuan lingkungan, menurutnya, perlu dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum juga harus menyasar pihak yang melakukan pelanggaran, termasuk pihak yang terbukti memberikan izin atau melakukan pembiaran terhadap pelanggaran.
Leni menilai aspek pengendalian banjir perlu menjadi bagian wajib dalam perencanaan tata ruang, terutama di kawasan perkotaan dan wilayah dengan tingkat kerawanan bencana tinggi. Ia juga menyebut perlunya peningkatan kapasitas dan keterpaduan sistem drainase, pemeliharaan serta normalisasi sungai secara terukur, serta memastikan ketersediaan infrastruktur pengendali banjir sesuai karakteristik wilayah.
Di sisi lain, ia menekankan penataan ruang tidak boleh hanya berorientasi pada pengaturan pemanfaatan ruang, tetapi juga diarahkan untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan yang telah mengalami kerusakan. Rehabilitasi hutan dan lahan kritis, pemulihan kawasan resapan, sempadan sungai, serta daerah hulu, menurutnya, perlu menjadi bagian dari kebijakan pengendalian banjir.
Karena DAS melintasi batas administratif, Leni menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaannya. “Setiap kebijakan pemanfaatan ruang harus menempatkan prinsip pencegahan bencana dan keberlanjutan ekologis sebagai prioritas utama,” ujarnya.