Komisi 4 DPRD Medan Minta Penertiban Bangunan yang Diduga Berdiri di Atas Gang Kebakaran di Bantan Timur

Komisi 4 DPRD Medan Minta Penertiban Bangunan yang Diduga Berdiri di Atas Gang Kebakaran di Bantan Timur

MEDAN — Komisi 4 DPRD Medan meminta penertiban bangunan yang diduga berdiri di atas gang kebakaran di Kelurahan Bantan Timur. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan, Senin (10/8/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri anggota Komisi 4, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendi, serta Lailatul Badri. Hadir pula Lurah Bantan Timur Rolan Abonia bersama kepala lingkungan terkait.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi 4 dari Fraksi PKB, Lailatul Badri, mendesak agar bangunan yang berdiri di atas gang kebakaran segera dibongkar. Ia menilai keberadaan bangunan tersebut melanggar aturan tata ruang dan mengganggu fungsi fasilitas umum.

“Kalau bangunan itu berdiri di atas gang kebakaran, itu sudah jelas masuk zona terlarang. Kami memohon agar bangunan yang bermasalah segera ditertibkan dan dibongkar,” kata Lailatul.

Menurutnya, gang kebakaran merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dialihfungsikan atau ditutup untuk kepentingan pribadi karena dapat menghambat akses warga maupun penanganan keadaan darurat.

Dukungan serupa disampaikan Edwin Sugesti Nasution. Ia menyesalkan ketidakhadiran pemilik bangunan dalam RDP sehingga persoalan belum dapat diselesaikan secara langsung.

Edwin mendorong mediasi lanjutan antara pemilik bangunan dan warga yang mengaku terdampak, dengan melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, serta Satpol PP Kota Medan. “Kami berharap ada pertemuan mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak agar persoalan ini bisa diselesaikan secara terbuka dan adil,” ujarnya.

Sementara itu, Paul Mei Anton Simanjuntak meminta Satpol PP Kota Medan menindaklanjuti laporan tersebut dan menertibkan seluruh bangunan yang terbukti menutup atau memanfaatkan fasilitas umum, termasuk gang kebakaran.

“Fasilitas umum tidak boleh dikuasai atau ditutup oleh siapa pun. Jika memang terbukti melanggar, Satpol PP harus bertindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Paul.

Di sisi lain, warga yang mengaku terdampak, Atika, menyebut persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2022. Ia mengatakan bangunan milik seorang warga berinisial AK diduga menyebabkan kerusakan pada rumahnya, termasuk kebocoran.

Atika mengaku telah beberapa kali mengikuti upaya mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan dan kecamatan, namun pemilik bangunan disebut tidak pernah hadir. “Kami sudah pernah diundang lurah dan camat untuk mediasi, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Hari ini juga tidak hadir dalam rapat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil RDP, Kelurahan Bantan Timur berencana kembali memfasilitasi pertemuan mediasi dalam waktu sekitar satu minggu ke depan. Atika berharap pertemuan tersebut menghasilkan solusi konkret, termasuk perbaikan kerusakan rumah yang selama ini dikeluhkannya. “Saya hanya berharap masalah ini bisa selesai dengan baik dan rumah kami diperbaiki sebagaimana mestinya,” katanya.