Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mendorong penguatan tata kelola pemerintahan melalui penataan kebijakan pertanahan dan tata ruang, seiring kebutuhan menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan perlindungan lahan pertanian.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) serta penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. Kegiatan itu berlangsung di Kantor BPSDM Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026), dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin.
Dalam rapat tersebut, Asep menyampaikan usulan penyesuaian terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan mempertimbangkan kondisi riil serta perkembangan wilayah Kabupaten Bekasi. Menurutnya, penyesuaian diperlukan agar kebijakan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Asep menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan. Kabupaten Bekasi, yang mengalami perkembangan pesat pada kawasan industri, investasi, dan pembangunan, dinilai membutuhkan kebijakan pertanahan dan tata ruang yang disusun secara terukur agar perlindungan lahan pertanian, kepentingan investasi, pengembangan kawasan industri, hingga pelaksanaan program strategis nasional dapat berjalan selaras.
Pemkab Bekasi juga menyoroti pentingnya kepastian tata ruang untuk mendukung iklim investasi. Penataan tata ruang diharapkan memberi kejelasan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah dalam menentukan arah pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penataan LP2B dan tata ruang, percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah menjadi perhatian. Sekda Endin Samsudin menyatakan Pemkab Bekasi akan memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk mempercepat proses sertifikasi aset. Langkah ini dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset daerah sekaligus memperkuat pengamanan serta tertib administrasi barang milik daerah.
Endin menjelaskan percepatan dilakukan melalui inventarisasi aset dan penyelesaian administrasi secara bertahap. Pemkab Bekasi menargetkan seluruh aset daerah dapat tersertifikasi dalam kurun waktu dua tahun ke depan.
Menurut Pemkab Bekasi, sertifikasi aset tidak hanya terkait administrasi pertanahan, tetapi juga bagian dari penguatan transparansi, akuntabilitas, dan pengamanan kekayaan daerah. Dengan kepastian status hukum, pemerintah daerah diharapkan dapat mencegah potensi sengketa maupun persoalan administrasi di kemudian hari, sekaligus memastikan aset dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Rapat koordinasi MCSP tersebut juga menegaskan komitmen Pemkab Bekasi dalam memperkuat pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola pemerintahan. Sektor pertanahan, tata ruang, dan pengelolaan aset menjadi perhatian karena berkaitan erat dengan pembangunan, investasi, dan pelayanan publik.
Melalui koordinasi lintas instansi, Pemkab Bekasi berharap dapat membangun sistem pengelolaan pertanahan dan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum, sehingga berbagai agenda pembangunan berjalan dalam kebijakan yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan masyarakat.