Banjir di Mandalika dinilai tidak semata-mata persoalan pelanggaran bangunan, melainkan berakar pada cara pandang tata ruang yang masih bertumpu pada satuan persil lahan. Sementara itu, air bergerak mengikuti satuan Daerah Aliran Sungai (DAS). Ketidaksesuaian antara unit administrasi dalam instrumen perencanaan dan unit fungsional hidrologi tersebut disebut sebagai persoalan struktural yang membuat risiko banjir berulang.
Dalam konteks Mandalika, kawasan penyangga di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) secara hidrologis berada di wilayah hulu dari sedikitnya lima muara sungai yang bermuara langsung ke kawasan inti. Namun, instrumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengatur pemanfaatan ruang dinilai masih menilai bidang-bidang lahan secara terpisah, seolah dampak hidrologis satu persil tidak berkaitan dengan persil lain dalam satu lereng atau satu sistem aliran. Selama pendekatan berbasis persil tetap dominan, penguatan penegakan aturan dinilai belum cukup untuk mencegah bencana berulang.
Prinsip pengelolaan DAS menekankan bahwa wilayah hulu dan hilir merupakan satu kesatuan ekosistem yang saling memengaruhi, tanpa bergantung pada batas administratif. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengamanatkan agar setiap kegiatan pembangunan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Namun, pada tingkat implementasi, amanat tersebut dinilai tidak terintegrasi kuat ke dalam instrumen tata ruang setempat.
RDTR Lombok Tengah disebut menetapkan zonasi pariwisata-permukiman secara umum pada perbukitan hulu tanpa diferensiasi topografis dan tanpa integrasi analisis daya dukung hidrologis. Dampaknya, suatu bidang lahan dapat dinyatakan “sesuai” secara zonasi untuk pembangunan vila, meski secara ekologis merupakan area resapan penting yang seharusnya dipertahankan fungsi lindungnya. Kesenjangan antara logika zonasi administratif dan logika daya dukung ekologis inilah yang disebut menjadi inti masalah.
Di sisi lain, Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen pengendalian limpasan yang dinilai relevan, yakni prinsip zero delta Q. Prinsip ini termuat dalam PP Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2017, khususnya Pasal 99, yang mewajibkan setiap bangunan tidak menambah debit air ke sistem drainase atau sungai dibanding kondisi sebelum pembangunan. Implementasinya dapat dilakukan melalui sumur resapan, kolam retensi, atau biopori. Namun, berdasarkan penelusuran dokumen RDTR dan observasi lapangan yang disebut dalam materi rujukan, belum terdapat indikasi prinsip tersebut diwajibkan secara sistematis dalam perizinan vila di kawasan penyangga Mandalika.
Ketiadaan kewajiban yang diterapkan secara konsisten dinilai membuat setiap unit pembangunan baru menambah permukaan kedap air tanpa kompensasi tampungan. Akibatnya, tambahan debit limpasan menjadi bersifat kumulatif seiring bertambahnya bangunan, dan disebut berkontribusi pada peningkatan risiko banjir.
Masalah lain yang disebut memperumit adalah fragmentasi kewenangan. Kawasan inti seluas 1.035 hektare berada di bawah pengelolaan ITDC/InJourney, sedangkan kawasan penyangga di hulu berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, perizinan Penanaman Modal Asing yang disebut mendominasi pembangunan vila dapat diterbitkan di tingkat pusat melalui sistem OSS, yang dalam rujukan dinyatakan tidak selalu melibatkan Pemerintah Provinsi NTB dalam aspek tata ruang. Struktur ini dinilai membuat pengendalian pemanfaatan ruang di hulu dan pengelolaan dampak di hilir berjalan tidak seirama.
Sejumlah langkah koreksi yang diusulkan menekankan perlunya pergeseran paradigma. Pertama, pengendalian pemanfaatan ruang dinilai perlu bergeser dari basis persil administratif menuju basis daya dukung DAS terpadu hulu-hilir, dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan penyangga sebagai dasar wajib untuk revisi RDTR. Kedua, prinsip zero delta Q diusulkan menjadi prasyarat mutlak dalam setiap persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan penyangga, disertai verifikasi lapangan pascakonstruksi. Ketiga, perencanaan infrastruktur pengendali banjir—seperti normalisasi sungai, kolam retensi, dan drainase makro—diusulkan dirancang pada skala DAS penuh, mencakup wilayah hulu di luar batas KEK, bukan hanya kawasan inti.
Mandalika dinilai dapat menjadi pelajaran penting bagi penyusunan tata ruang di destinasi prioritas lain. Inti pesannya, perencanaan ruang tidak cukup hanya mengikuti batas administrasi dan zonasi persil, melainkan perlu mempertimbangkan sistem DAS sebagai satu kesatuan agar risiko banjir dan degradasi lingkungan tidak terus berulang.