Forum Advokasi Rakyat (FAR) mempertanyakan kesesuaian tata ruang proyek Superblok Pakuwon Mall Semarang di kawasan Gombel Lama. FAR menyebut, berdasarkan data tata ruang yang mereka lihat di portal Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, lokasi proyek tersebut tergambar sebagai kawasan hijau.
Sekretaris Jenderal FAR, John Arie, meminta Pemkot Semarang, khususnya Dinas Penataan Ruang (Distaru), menjelaskan dasar dan proses kesesuaian tata ruang yang membuat kawasan itu dapat dimanfaatkan untuk pembangunan komersial.
“Dari data tata ruang yang kami lihat di portal Pemkot Semarang, lokasi tersebut tergambar sebagai kawasan hijau. Karena itu kami meminta Dinas Tata Ruang menjelaskan apa yang melatarbelakangi dan bagaimana proses kesesuaian tata ruang hingga kawasan tersebut kemudian bisa dimanfaatkan untuk pembangunan Pakuwon Mall,” kata John Arie.
John menegaskan FAR tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, ia meminta status tata ruang lokasi pembangunan dibuka kepada publik, mengingat kawasan Gombel Lama disebut memiliki persoalan lingkungan dan riwayat pergerakan tanah.
“Yang kami minta adalah kejelasan. Kalau memang secara tata ruang diperbolehkan, apa dasar hukumnya dan bagaimana prosesnya?” ujarnya.
John menilai pemetaan kawasan sebagai kawasan hijau perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan fungsi ekologis, seperti resapan air maupun kondisi lingkungan tertentu. Dalam dokumen tata ruang Pemkot Semarang, kawasan lindung antara lain mencakup kawasan resapan air, ruang terbuka hijau, serta kawasan yang memiliki kerawanan gerakan tanah dan longsor.
Karena itu, FAR meminta Distaru menjelaskan status persis bidang tanah yang digunakan untuk proyek tersebut, termasuk dasar kesesuaian pemanfaatan ruangnya.
“Kami ingin tahu apa yang melatarbelakangi pemerintah menetapkan kawasan itu sebagai kawasan hijau, kemudian bagaimana statusnya sekarang. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” kata John.
FAR juga menyoroti perubahan kondisi lingkungan akibat pematangan lahan. John menyebut sejumlah pohon di sekitar kawasan proyek telah ditebang, sehingga FAR mengkhawatirkan berkurangnya fungsi vegetasi sebagai pelindung tanah dan penyerap air.
“Yang menjadi persoalan bukan hanya bangunan mal. Ada pohon-pohon yang hilang, padahal vegetasi punya fungsi menjaga tanah dan membantu resapan air,” ujarnya.
Selain itu, John menyebut kawasan Semarang Selatan memiliki bentang air bawah tanah yang perlu diperhatikan. Menurut dia, wilayah sekitar Undip, Bendan, Tinjomoyo hingga Banaran Gunungpati memiliki keterkaitan dengan sistem air bawah tanah. FAR menilai perubahan tata guna lahan di kawasan tersebut perlu memperhitungkan kondisi hidrologi dan geologi.
Isu tata ruang ini muncul bersamaan dengan keluhan warga terkait dampak pembangunan. Sedikitnya 19 rumah warga RT 006 RW 005, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, dilaporkan mengalami keretakan hingga lantai ambles setelah aktivitas pematangan lahan proyek.
Warga menolak penyelesaian berupa perbaikan rumah secara tambal sulam. Mereka menuntut ganti untung dan sebagian menyatakan siap direlokasi apabila memperoleh kompensasi yang dianggap layak.
Salah seorang warga, Imam Sutono, mengatakan warga membutuhkan forum dialog yang mempertemukan mereka dengan pemerintah dan pihak pengembang. Menurut dia, hingga kini belum pernah ada pertemuan khusus yang difasilitasi Pemkot Semarang maupun DPRD Kota Semarang untuk membahas persoalan warga secara langsung.
“Kami belum pernah mendapatkan pertemuan yang difasilitasi Pemkot atau DPRD untuk membahas persoalan warga dengan pengembang,” kata Imam Sutono.
Warga juga berharap pemerintah tidak hanya membahas kerusakan rumah, tetapi turut memperhatikan keselamatan mereka selama proyek masih berlangsung.
Di sisi advokasi, FAR menyatakan mulai menempuh langkah nonlitigasi. John mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang dan DPRD Kota Semarang.
“Kami sudah bersurat untuk audiensi dengan Sekda dan DPRD. Surat ke Sekda sudah dilayangkan, dan surat ke DPRD juga kami kirim,” ujarnya.
Dalam audiensi itu, FAR berencana meminta penjelasan mengenai tata ruang, proses perizinan, dokumen lingkungan, serta dasar administratif pembangunan proyek. John menyebut FAR akan mengutamakan dialog dan klarifikasi sebelum mempertimbangkan langkah hukum.
“Kami akan menempuh upaya nonlitigasi dulu, bertemu dengan pejabat dan meminta penjelasan. Kalau kemudian ditemukan pelanggaran administratif, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum,” katanya.
Selain tata ruang, FAR juga meminta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek dapat diakses publik. Menurut John, masyarakat berhak mengetahui dokumen yang menjadi dasar pengelolaan dampak lingkungan, terlebih pembangunan berlangsung di kawasan yang dinilai memiliki fungsi ekologis penting. FAR menyatakan membuka kemungkinan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik apabila permintaan dokumen tidak mendapat respons.
“Kalau permintaan dokumen AMDAL tidak diindahkan, kami bisa mempertimbangkan langkah ke Komisi Informasi Publik,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi C DPRD Kota Semarang sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pengembang dan sejumlah organisasi perangkat daerah pada 17 Juni 2026 untuk membahas pematangan lahan dan dampak proyek. Namun, FAR menilai masih diperlukan forum yang secara khusus mempertemukan warga dengan pemerintah dan pengembang agar tuntutan warga dibahas secara menyeluruh.
Hingga kini, polemik proyek Pakuwon Mall Semarang masih bergulir. Pembangunan kawasan komersial tersebut terus berjalan, sementara warga dan FAR meminta pemerintah membuka informasi mengenai tata ruang, dokumen lingkungan, serta aspek keselamatan sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa hukum.