Sempadan Pantai Tergerus Eksploitasi, Risiko Bencana Meningkat dan Pelanggar Terancam Sanksi

Sempadan Pantai Tergerus Eksploitasi, Risiko Bencana Meningkat dan Pelanggar Terancam Sanksi

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki 17.380 pulau berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2024. Kondisi geografis ini memberi keuntungan berupa kekayaan sumber daya alam yang melimpah, namun sekaligus menghadirkan kerentanan terhadap bencana alam di wilayah pesisir yang dapat merusak lingkungan, harta benda, dan infrastruktur.

Dalam konteks itu, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dinilai perlu dilakukan secara seimbang dengan memperhatikan daya dukung lingkungan agar tidak memicu masalah dan bencana di kemudian hari. Salah satu langkah mitigasi yang disebut penting adalah menjaga sempadan pantai atau sabuk hijau sebagai benteng alami di sepanjang garis pantai.

Sempadan pantai merupakan daratan di sepanjang tepian pantai yang ditumbuhi hutan mangrove dan tanaman pantai lainnya. Lebarnya bersifat proporsional mengikuti kondisi fisik pantai, dengan ketentuan minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, dan dapat lebih lebar sesuai kondisi alam pesisir setempat.

Penetapan sempadan pantai bertujuan melindungi ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat dari ancaman bencana, menyediakan akses publik, serta menjaga ruang untuk saluran air dan limbah. Pengaturan mengenai sempadan pantai diamanatkan dalam Pasal 31 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Meski regulasi telah berlaku dan mengikat secara hukum, tekanan eksploitasi ekonomi di wilayah pesisir disebut masih berlangsung dengan intensitas tinggi. Dampaknya, sempadan pantai mengalami kerusakan dan kemampuan sabuk hijau sebagai benteng alami untuk mereduksi bencana ikut menurun.

Kerusakan sempadan pantai dikaitkan dengan berbagai kejadian bencana di pesisir. Di pesisir utara Pulau Jawa seperti Demak, Semarang, Pati, Rembang, Cirebon, dan Indramayu, abrasi dilaporkan mengikis garis pantai hingga 500 meter ke arah daratan dalam 10 tahun terakhir. Bahkan, tiga desa di Demak disebut hilang dari daratan akibat abrasi. Di Karawang, abrasi menyebabkan kerusakan parah pada 177 unit permukiman berdasarkan data BPBD Karawang tahun 2021. Sementara itu, abrasi di Pantai Kuta dilaporkan menghilangkan sekitar 100 meter garis pantai ke arah daratan.

Selain abrasi, banjir rob juga dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah. Pada Oktober 2025, banjir air rob merendam tiga desa di Kecamatan Kandanghaur, yakni Eretan Kulon, Eretan Wetan, dan Kertawinangun, dengan ketinggian air bervariasi antara 30 sentimeter hingga 1 meter. Di Pesisir Utara Jakarta pada Agustus 2025, banjir rob menyebabkan genangan di area seperti jalan akses menuju Pelabuhan Muara Angke, dengan ketinggian sampah yang terbawa banjir disebut bisa mencapai 80 hingga 90 sentimeter. Sementara di Indramayu pada Oktober 2025, banjir rob dilaporkan merendam 1.215 rumah.

Rangkaian kejadian tersebut mendorong penilaian bahwa terdapat kelalaian pada level pengambilan kebijakan dan implementasi perizinan usaha, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Sejumlah langkah preventif dan rehabilitasi diajukan untuk memulihkan dan memperkuat perlindungan pesisir. Di antaranya menetapkan sempadan pantai sebagai program prioritas daerah untuk mitigasi bencana dalam dokumen perencanaan tata ruang dan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang diperkuat melalui peraturan daerah provinsi. Langkah lain meliputi penanaman mangrove dan tanaman pantai, restorasi terumbu karang yang rusak, gerakan bersih sampah di pesisir, edukasi untuk masyarakat dan pelajar tentang pentingnya mangrove dan sempadan pantai, serta pembangunan penahan abrasi dari bahan beton.

Dari sisi penegakan aturan, disebutkan bahwa pelaku yang melakukan kegiatan usaha di wilayah pesisir dengan cara merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana diancam sanksi pidana penjara 2 hingga 10 tahun serta denda Rp2 miliar sampai Rp10 miliar berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kesimpulan yang disampaikan menekankan bahwa sempadan pantai memiliki fungsi penting untuk mitigasi bencana di pesisir dan pulau-pulau kecil, namun kepatuhan terhadap pengamanan sempadan pantai dinilai masih rendah di tengah tingginya tekanan eksploitasi ekonomi. Upaya pencegahan dan rehabilitasi disebut perlu dilakukan melalui pendekatan ekologi, struktur, dan edukasi, disertai penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar.