Pada Senin pagi, 18 Mei 2026, sebuah kapal sipil berbendera asing bernama Bolarize dilaporkan dinaiki sekelompok personel bersenjata laras panjang di perairan sekitar 200 mil laut dari pantai Gaza. Lokasi kejadian disebut berada jauh di laut bebas, dalam Zona Pencarian dan Penyelamatan (SAR) yang menjadi tanggung jawab Republik Siprus. Menurut narasi kejadian, para personel menaiki kapal tanpa meminta izin kru, melumpuhkan frekuensi radio dan saluran satelit, memaksa penumpang berlutut dengan jaket pelampung, menyita kargo dan paspor, lalu membawa kapal beserta kru ke sebuah pelabuhan asing di luar yurisdiksi negara bendera kapal.
Peristiwa itu terjadi di tengah pelayaran armada sipil yang disebut sebagai Global Sumud Flotilla, yang dikabarkan bergerak menuju Gaza. Dalam dua hari, 18 hingga 20 Mei 2026, dilaporkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI)—empat jurnalis dan lima aktivis kemanusiaan—ditangkap di perairan internasional Mediterania Timur, di sekitar wilayah Siprus, dan dibawa ke Pelabuhan Ashdod.
Tulisan analisis editorial yang menjadi rujukan utama menilai tindakan menaiki kapal sipil, menyita muatan, serta membawa kapal dan orang-orang di dalamnya ke pelabuhan asing sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum maritim internasional. Analisis tersebut merujuk pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS), termasuk ketentuan mengenai kebebasan navigasi di laut lepas dan pembatasan yang ketat terkait kewenangan pemeriksaan kapal sipil oleh kapal perang.
Dalam UNCLOS, laut lepas dipandang sebagai wilayah yang terbuka bagi pelayaran kapal sipil dari berbagai negara. UNCLOS juga mengatur kondisi terbatas kapan kapal perang dapat menghentikan dan memeriksa kapal asing di laut lepas, seperti dugaan perompakan, perdagangan budak, siaran radio ilegal, kapal tanpa kewarganegaraan, atau penyamaran bendera. Analisis tersebut menyatakan tidak ada klausul yang membenarkan pencegatan terhadap konvoi bantuan kemanusiaan berbendera negara lain di perairan yang terletak ratusan mil dari wilayah teritorial pihak yang melakukan pencegatan.
Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB, Thameen Al-Kheetan, disebut menyatakan bahwa hukum internasional tidak mengizinkan pencegatan kapal sipil asing yang sedang melintas di laut bebas. Lokasi pencegatan juga disebut masuk dalam zona SAR yang menjadi tanggung jawab Republik Siprus dan Yunani, dua negara anggota Uni Eropa.
Analisis editorial itu juga mengulas perdebatan istilah “perompakan” dalam konteks keterlibatan personel militer negara. UNCLOS Pasal 101 mendefinisikan perompakan sebagai tindakan ilegal dengan kekerasan yang dilakukan oleh kru atau penumpang kapal pribadi terhadap kapal lain di laut lepas. Namun, tulisan tersebut menyoroti adanya doktrin yang dalam literatur hukum maritim disebut sebagai “perompakan oleh negara”, yakni ketika tindakan yang pada dasarnya menyerupai perompakan dilakukan oleh aparat negara, tanggung jawabnya beralih menjadi tanggung jawab negara dan tidak otomatis hilang hanya karena pelakunya berseragam.
Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia (FIDH) disebut telah mendefinisikan tindakan menaiki kapal asing tanpa persetujuan, melakukan penyitaan kargo, dan melumpuhkan kru dengan kekerasan bersenjata di laut lepas sebagai tindakan perompakan ilegal. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, menurut tulisan tersebut, menyebutnya sebagai act of piracy.
Dalam rentang 18–20 Mei 2026, sembilan WNI disebut ditangkap di empat kapal sipil berbeda. Mereka terdiri dari empat jurnalis dan lima aktivis kemanusiaan. Rinciannya sebagai berikut.
Ditangkap pada Senin, 18 Mei 2026:
Bambang Noroyono (jurnalis Republika) di atas kapal Bolarize.
Thoudy Badai Rifan Billah (jurnalis Republika) di atas Ozgurluk.
Andre Prasetyo Nugroho (jurnalis Tempo) di atas Ozgurluk.
Rahendro Herubowo (jurnalis iNews) di atas Ozgurluk.
Andi Angga Prasadewa (aktivis Rumah Zakat–Global Peace Convoy Indonesia) di atas Josef.
Ditangkap pada Selasa, 19 Mei 2026:
Herman Budianto Sudarsono (aktivis kemanusiaan) di atas Zapyro.
Ronggo Wirasanu (aktivis Dompet Dhuafa) di atas Zapyro.
Ditangkap pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 19–20 Mei 2026:
Asad Aras Muhammad (aktivis kemanusiaan) di atas Ksar Sadabad.
Hendro Prasetyo (aktivis kemanusiaan) di atas Ksar Sadabad.
Semua disebut dibawa ke Pelabuhan Ashdod. Analisis menyebut paspor para penumpang disita, komunikasi dibatasi, dan sebagian besar tidak mendapat akses ke kuasa hukum maupun perwakilan konsuler, serta tidak dapat menghubungi keluarga. Kondisi tersebut digambarkan sebagai incommunicado. Dalam rujukan yang sama, situasi itu dikaitkan dengan definisi “penghilangan paksa” sebagaimana diatur dalam Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa yang diadopsi PBB pada 2006, terutama ketika seseorang diambil oleh agen negara dan keberadaannya tidak diakui serta akses keluarga dan kuasa hukum tidak diberikan.
Di sisi lain, analisis menyinggung argumen yang kerap dikemukakan untuk membenarkan pencegatan di laut, yakni rujukan pada San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea (1994) yang memberi kerangka mengenai blokade laut dalam konflik bersenjata. Namun, tulisan tersebut menekankan bahwa San Remo Manual juga menyatakan blokade menjadi ilegal jika bertujuan membuat penduduk sipil kelaparan atau jika penderitaan yang ditimbulkan tidak proporsional dibanding keuntungan militer yang diharapkan.
Dalam konteks kondisi kemanusiaan di Gaza, analisis itu mengutip data PBB yang menyebut 96 persen populasi Gaza terjebak dalam krisis kerawanan pangan akut tingkat famine, serta proyeksi klinis yang menyatakan sekitar 130.000 balita akan mengalami sindrom kekurangan gizi akut pada periode Juni 2026. Pelapor Khusus PBB untuk Hak Atas Pangan, Michael Fakhri, disebut menyatakan bahwa kelaparan di Gaza merupakan kelaparan buatan yang dirancang sebagai senjata. Analisis juga mengaitkan situasi tersebut dengan larangan hukuman kolektif dalam Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat.
Perhatian turut diarahkan pada peran negara-negara yang memiliki tanggung jawab SAR di wilayah kejadian. Menurut analisis, kapal-kapal Global Sumud Flotilla berulang kali memancarkan sinyal marabahaya saat dikelilingi dan ditabrak, tetapi pusat koordinasi SAR Yunani maupun Siprus disebut mengabaikan panggilan tersebut. Analisis menyebut para pakar hukum PBB telah memperingatkan adanya potensi kompromi atau komplisitas dari pemerintah negara-negara Eropa yang merestui operasi itu.
Secara diplomatik, empat hari setelah pencegatan, disebut ada pernyataan bersama yang ditandatangani 10 negara—Turki, Indonesia, Malaysia, Bangladesh, Pakistan, Maladewa, Brasil, Kolombia, Libya, Spanyol, dan Yordania—yang mengecam tindakan tersebut sebagai pelecehan terhadap hukum kemanusiaan internasional. Di tingkat parlemen, pada 22–23 April 2026, Global Sumud Parliamentary Congress di Brussels disebut mengesahkan Deklarasi Brussels yang menuntut pembentukan koridor maritim sipil yang diverifikasi PBB, sanksi ekonomi konkret, serta pendaftaran berkas kejahatan perang ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag.
Di Indonesia, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid disebut mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto memanfaatkan kedekatan personalnya dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebagai jalur untuk menekan pembebasan sembilan WNI. Rujukan yang sama menekankan Indonesia tidak memiliki kedutaan di Tel Aviv.
Analisis editorial itu juga menautkan peristiwa di laut dengan gambaran krisis kemanusiaan di Gaza. Disebutkan sebuah foto dalam Laporan Situasi Kemanusiaan OCHA tertanggal 7 Mei 2026 memperlihatkan seorang anak di lokasi pengungsian di Gaza menyibak permukaan air kotor untuk mengumpulkan lapisan minyak tipis, dengan harapan dapat dijual untuk membeli tepung. OCHA juga dirujuk memperkirakan 132.000 anak di bawah lima tahun di Gaza menderita malnutrisi akut, dengan 43.000 anak berisiko meninggal.
Kesaksian Tom Fletcher, Under-Secretary-General PBB untuk Urusan Kemanusiaan dan Bantuan Darurat, turut dikutip dari pernyataan resmi 22 Agustus 2025. Fletcher menyebut situasi itu sebagai kelaparan yang memukul kelompok paling rentan lebih dulu dan memaksa orang tua memilih anak mana yang harus diberi makan.
Hingga tulisan analisis tersebut diturunkan pada 20 Mei 2026, kesembilan WNI disebut belum dibebaskan dan masih berada dalam penahanan otoritas militer di Ashdod. Sejumlah jurnalis yang ditangkap disebut belum dapat mengirim laporan lanjutan, sementara keluarga para aktivis dan jurnalis di Indonesia belum dapat melakukan kontak.
Peristiwa pencegatan kapal-kapal sipil di laut bebas ini, menurut analisis tersebut, memunculkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum maritim internasional ketika pelanggaran terjadi tanpa konsekuensi. Di saat yang sama, nasib sembilan WNI yang ditangkap di perairan internasional menjadi sorotan utama, seiring upaya diplomatik dan desakan agar akses hukum serta komunikasi bagi para tahanan segera dibuka.