Satpol PP Samarinda Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Izin dan Tata Ruang Kafe Pesona di Sambutan

Satpol PP Samarinda Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Izin dan Tata Ruang Kafe Pesona di Sambutan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda memastikan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang oleh sebuah tempat hiburan di Kafe Pesona, Jalan Pelita 3, Kelurahan Sambutan. Langkah penertiban itu mengemuka setelah rapat koordinasi yang digelar pada Rabu, 18 Februari 2026.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyatakan penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Ia menegaskan proses penertiban tidak dilandasi kepentingan pribadi.

Menurut Anis, penyidik Satpol PP telah melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik usaha. Proses penegakan hukum akan dilanjutkan ke persidangan setelah syarat teknis terpenuhi.

Anis juga menjelaskan pemilik usaha tidak diundang dalam rapat koordinasi karena forum tersebut difokuskan membahas substansi dugaan pelanggaran. Pemanggilan terhadap pemilik usaha, kata dia, telah dilakukan sebelumnya di lapangan dan dilanjutkan di kantor Satpol PP untuk klarifikasi serta penyusunan BAP.

“Ini bukan soal negosiasi. Secara teknis penyidikan, kami panggil ke kantor agar jelas dan tidak berlarut di lapangan. Saat pemeriksaan malam itu, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan legalitas usaha,” ujar Anis.

Berdasarkan hasil BAP, Satpol PP menilai sejumlah item perizinan belum terpenuhi. Kondisi itu disebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum dan Pemerintahan TWAP, Tejo Sutarnoto, menyampaikan rapat koordinasi digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan tempat hiburan yang diduga melanggar aturan.

Tejo mengatakan, berdasarkan penjelasan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), lokasi usaha tersebut dinilai tidak sesuai peruntukan. Ia menyebut kawasan Sambutan merupakan area permukiman yang diperbolehkan untuk kegiatan UMKM seperti angkringan, bukan tempat hiburan malam.

Selain itu, Tejo menambahkan usaha tersebut disebut tidak memiliki izin yang diproses melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta diduga melanggar ketentuan peraturan daerah tentang ketertiban umum.