Pemerintah Kabupaten Jember melalui Tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menertibkan pemasangan kabel yang dinilai semrawut di wilayah perkotaan. Dalam operasi yang digelar Kamis (5/2/2026), petugas melakukan pemotongan massal jaringan kabel fiber optic (FO) milik penyedia layanan internet yang terbukti terpasang secara ilegal pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di lima titik segitiga emas kota.
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya laporan terkait gangguan teknis pada sistem pencahayaan jalan serta menurunnya estetika ruang publik akibat kabel tanpa izin. Operasi ini melibatkan sedikitnya 30 personel gabungan dari sejumlah instansi, antara lain Dinas Perhubungan (Dishub), Bakesbangpol, Satpol PP, dan Bapenda.
Berdasarkan instruksi bupati, Satgas menyisir titik-titik utama di area perkotaan yang disebut sebagai zona merah kabel liar. Hingga berita ini diturunkan, penindakan dilakukan di lima lokasi. Kabel yang diputus kemudian diamankan oleh Dishub sebagai barang bukti.
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono, menyatakan penertiban ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga keamanan infrastruktur. Menurutnya, kabel FO yang menempel tanpa izin kerap bergesekan dengan kabel PJU sehingga memicu kerusakan teknis pada lampu penerangan jalan dan menyulitkan petugas saat pemeliharaan rutin.
Gatot menegaskan tiang PJU merupakan aset resmi Pemerintah Kabupaten Jember di bawah naungan Dishub. Karena itu, setiap pemanfaatan fasilitas tersebut oleh pihak ketiga wajib memiliki izin resmi serta memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Pemkab Jember menyatakan seluruh pemasangan infrastruktur di ruang publik harus mengacu pada regulasi. Dasar hukum yang dijadikan rujukan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menegaskan perlengkapan fasilitas jalan dilarang dimanfaatkan dengan cara yang dapat mengganggu fungsi atau operasionalnya.
Sebagai langkah awal, Satgas menerapkan sanksi berupa penyitaan material terhadap provider yang melanggar. Gatot juga mengimbau para pelaku usaha telekomunikasi dan penyedia layanan internet agar segera melegalkan jaringan mereka.
“Kami sangat terbuka bagi provider yang ingin memanfaatkan fasilitas jalan, namun semua harus melalui prosedur perizinan yang benar di Dinas Perhubungan dan tidak boleh mengganggu operasional kami,” kata Gatot.
Pemkab memastikan penertiban serupa akan berlanjut ke wilayah lain di Kabupaten Jember guna mewujudkan tata kota yang lebih rapi, aman, dan indah.
Dari pihak legislatif, Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menilai penertiban merupakan langkah yang sudah lama didorong dan menjadi keharusan. Ia menyoroti dua aspek, yakni gangguan estetika kota akibat kabel yang berseliweran serta potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Potensinya puluhan miliar. Selama bertahun-tahun PAD kita loss karena tidak terakomodir. Dengan penertiban ini, para pengusaha wajib membayar pajak dan retribusi sesuai regulasi yang ada,” ujar David.
Selain kabel, David juga mendesak Pemkab Jember mencabut tiang-tiang kabel FO yang ditanam secara ilegal. Ia mengkritik munculnya “hutan tiang” di sejumlah titik, dengan jumlah tiang yang disebut bisa mencapai 3 hingga 7 tiang dalam satu lokasi.
“Kami meminta bagian aset di PU Bina Marga untuk bertindak tegas terhadap tiang-tiang tanpa izin tersebut,” katanya.
Meski mendukung, DPRD mengingatkan Satgas agar memastikan sosialisasi kepada pemilik utilitas dilakukan dengan baik, termasuk kepada instansi besar seperti PLN dan Telkom, agar penegakan aturan berjalan sesuai prosedur administrasi.

