Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Empat Lokasi, Rapat Digelar Tertutup

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Empat Lokasi, Rapat Digelar Tertutup

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup pada Kamis (19/2) di Lantai III Gedung DPRD Bali, Renon. Rapat tersebut membahas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang ditemukan di lapangan.

RDP yang digelar berdasarkan surat undangan Nomor B.08.000.1.5/5461/PSD/DPRD tertanggal 13 Februari 2026 itu dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha. Pembahasan difokuskan pada pendalaman kasus di empat lokasi, yakni kawasan mangrove di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Desa Pancasari (Buleleng), Desa Tianyar (Karangasem), serta Kawasan Adat Desa Kembang Merta (Tabanan).

Sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, hingga kelompok ahli hukum Pemerintah Provinsi Bali hadir sebagai narasumber dan peserta rapat. Di antaranya Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kanwil BPN Bali, UPTD Taman Hutan Raya Ngurah Rai, serta kantor pertanahan kabupaten/kota se-Bali.

Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, tidak membeberkan isi pembahasan dalam rapat tertutup tersebut. Politisi Fraksi NasDem itu hanya menyampaikan bahwa rapat bertujuan untuk koordinasi antarpihak. “Urusan koordinasi dari pejabat saja. Nanti akan diumumkan,” katanya.

Somvir juga menyebut rapat tidak dibuka untuk media karena Pansus sedang mengejar waktu, mengingat masa kerja panitia khusus akan segera berakhir. Sementara itu, Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menjelaskan rapat ditutup karena materi yang dibahas dinilai sangat serius. “Kami dari Pansus ingin menggali dan mengkaji lebih dalam dengan OPD terkait perizinan dan aset,” ujarnya.

Masa kerja Pansus TRAP dijadwalkan berakhir pada 3 Maret mendatang. Pansus menyatakan perlu bekerja cepat untuk menyusun laporan dan rekomendasi.