Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Jember Tertibkan Reklame dan Spanduk Tanpa Izin di Kawasan Segitiga Emas

Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Jember Tertibkan Reklame dan Spanduk Tanpa Izin di Kawasan Segitiga Emas

Pemerintah Kabupaten Jember melanjutkan operasi penertiban reklame, baliho, dan spanduk yang tidak berizin melalui Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang. Kegiatan yang disebut memasuki tahap kedua ini difokuskan di kawasan strategis Segitiga Emas Jember sebagai upaya menjaga estetika dan ketertiban kota.

Penertiban tersebut dikaitkan dengan implementasi gerakan Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Program ini juga disebut sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Jember serta instruksi Presiden RI untuk mempercantik wajah kota.

Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudiyanto, yang mewakili Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, mengatakan operasi menyasar jalur-jalur utama yang selama ini dipadati media promosi luar ruang yang melanggar aturan.

“Hari ini kami melakukan aksi resik-resik (bersih-bersih) agar kota lebih indah. Fokus utama kita ada di tiga titik besar, yaitu Jalan Gajah Mada dan Jalan Sultan Agung. Termasuk di Jalan Jawa, sekitar kampus,” ujar Bambang, Selasa (10/2/2026).

Menurut Bambang, prioritas penertiban kali ini berada di Jalan Jawa. Berdasarkan audit di lapangan, ditemukan banyak titik reklame dan billboard yang dipasang tanpa mengantongi izin.

Ia menegaskan, langkah yang dilakukan tim gabungan tidak hanya berupa imbauan. Petugas juga melakukan tindakan langsung di lokasi terhadap media promosi yang dinilai melanggar.

“Untuk yang tidak berizin, langsung kita tuntaskan hari ini. Kita tutup dan berikan stiker sebagai tanda bahwa ini adalah operasi resmi dari Satgas dan Bapenda,” katanya.

Operasi penertiban ini melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Satpol PP Jember, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Dinas PU Cipta Karya Jember, serta DPMPTSP Jember.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Jember berharap pelaku usaha lebih tertib dalam administrasi perizinan. Bambang menyebut penertiban juga berkaitan dengan upaya mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan tata ruang Jember tetap tertata dan tidak semrawut oleh iklan luar ruang yang ilegal.