Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, mendesak Pemerintah Kota Medan segera menerapkan sistem tapping box secara menyeluruh guna meningkatkan transparansi dan pengawasan penerimaan pajak daerah.
Pernyataan itu disampaikan Robi saat Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.
Robi menilai penjelasan wali kota terkait belum diterapkannya tapping box secara menyeluruh masih bersifat normatif. Menurutnya, kendala yang disebutkan seharusnya dapat diatasi apabila Pemko Medan menunjukkan keseriusan.
Ia juga membandingkan dengan sejumlah daerah yang dinilai telah berhasil menerapkan tapping box, seperti Denpasar, Surabaya, Kabupaten Bandung, dan Batam. Robi menilai Kota Medan semestinya mampu menerapkan sistem serupa apabila memiliki kemauan politik yang kuat untuk memperbaiki pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain mendorong optimalisasi PAD, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemko Medan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya yang terkait penguatan sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi penerimaan daerah. Robi menekankan tindak lanjut rekomendasi diperlukan agar kelemahan pengendalian internal dan potensi kerugian keuangan daerah tidak terulang.
Fraksi PDI Perjuangan turut menilai pelaksanaan pembangunan di Kota Medan belum sepenuhnya mencerminkan visi dan misi pemerintah daerah. Sejumlah program yang telah direncanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 disebut belum berjalan optimal.
Robi juga menyoroti pertumbuhan ekonomi Kota Medan yang dinilai belum memberikan manfaat merata bagi masyarakat. Menurutnya, peningkatan ekonomi belum mampu secara signifikan menekan angka kemiskinan maupun meningkatkan penyerapan tenaga kerja secara maksimal.
Dalam rekomendasinya, Fraksi PDI Perjuangan meminta Inspektorat Kota Medan memperkuat pengawasan terhadap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencegah penyimpangan anggaran serta kebocoran penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, Pemko Medan didorong segera menyelesaikan pembayaran lahan milik masyarakat yang telah dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), memperbaiki pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta merealisasikan pemasangan 1.000 titik lampu penerangan jalan umum (LPJU) berbasis lampu LED pada 2026.
Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi, Fraksi PDI Perjuangan pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.