Riset BRIN: Banjir di Indonesia Tak Sekadar Faktor Alam, Dipengaruhi Tata Kelola, Kolusi, dan Pengawasan Publik

Riset BRIN: Banjir di Indonesia Tak Sekadar Faktor Alam, Dipengaruhi Tata Kelola, Kolusi, dan Pengawasan Publik

Banjir di Indonesia kerap dipahami sebagai peristiwa alam yang berulang: hujan deras, sungai meluap, atau drainase yang tidak memadai. Dalam kebijakan publik, penanganannya pun sering berhenti pada solusi teknis seperti meninggikan tanggul, memperbesar pompa, atau memperlebar kanal. Namun, riset politik ekonomi lingkungan menilai banjir tidak bisa dilepaskan dari keputusan politik, kepentingan ekonomi, dan relasi kuasa yang membentuk tata ruang serta pengelolaan risiko.

Hal itu disampaikan peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr. Yogi Setya Permana dalam diskusi “Politik Tata Kelola Bencana: Bercermin Dari Banjir di Indonesia” pada 22 Januari 2026. Ia menekankan bahwa banjir perlu dilihat sebagai persoalan struktural, bukan semata kegagalan rekayasa hidrologi.

Menurut Yogi, manajemen banjir nasional masih banyak dipengaruhi model internasional, terutama melalui skema pembiayaan donor. Lembaga seperti Asian Development Bank (ADB), misalnya, berperan besar dalam mendanai proyek manajemen banjir di Asia dengan pendekatan yang mengadopsi model Eropa, termasuk EU Flood Risk Management Directive 2007. Arah kebijakan ini cenderung mendorong solusi berbasis infrastruktur besar atau flood defense, seperti pembangunan tanggul, terowongan air, dan stasiun pompa.

Yogi menegaskan ia tidak menafikan pentingnya infrastruktur. Namun, ia menilai infrastruktur bukan satu-satunya penentu keberhasilan. Dalam risetnya, faktor politik justru memainkan peran kunci, terutama praktik kolusi antara politisi dan pengusaha.

Ia mengungkapkan temuan yang ia sebut sebagai “puzzle” saat membandingkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ada wilayah dengan kondisi geografis dan meteorologis serupa, tetapi menunjukkan tren banjir yang berbeda. Bahkan, beberapa daerah yang telah berinvestasi besar pada infrastruktur pengendali banjir—termasuk yang berbasis utang—justru mengalami peningkatan frekuensi banjir. Sebaliknya, ada daerah yang berinvestasi lebih sedikit tetapi trennya menurun.

Dari situ, Yogi menelusuri dimensi tata kelola dan menemukan bahwa daerah yang lebih berhasil menekan frekuensi banjir umumnya mampu meminimalkan kolusi, sementara daerah dengan kolusi kuat cenderung mengalami kegagalan meski investasi infrastrukturnya besar.

Kolusi yang dimaksud, kata Yogi, berupa praktik trading influence atau memperjualbelikan pengaruh. Dalam pola ini, politisi memberi keistimewaan—kemudahan izin atau pelonggaran regulasi—kepada pengusaha. Dampaknya sering terlihat pada alih fungsi ruang dan pengabaian kewajiban pengelolaan drainase.

Ia mencontohkan, semestinya setiap pembangunan atau perubahan tata guna lahan menyediakan infrastruktur pengendali air seperti kolam retensi agar tidak menambah limpasan ke sungai. Namun, melalui kolusi, kewajiban ini kerap diabaikan sehingga risiko banjir membesar ketika hujan turun.

Yogi menilai persoalan utama bukan ketiadaan aturan, melainkan lemahnya implementasi. Regulasi tata ruang dan drainase sudah tersedia di tingkat nasional dan diturunkan ke daerah, tetapi penerapannya tidak seragam. Di sejumlah tempat, implementasi melemah karena berkelindan dengan kepentingan politik elektoral, termasuk relasi antara pendanaan kampanye dan kemudahan perizinan setelah politisi terpilih.

Berdasarkan risetnya, ia menyebut setidaknya tiga fokus untuk meningkatkan efektivitas tata kelola banjir. Pertama, membatasi kolusi politisi dan pengusaha, baik di wilayah perkotaan maupun kawasan rural/frontier yang terkait industri ekstraktif. Kedua, memperkuat pengawasan publik agar pelanggaran tata ruang bisa dipantau dan akuntabilitas meningkat. Ketiga, memulihkan kualitas ruang yang dinilai banyak sudah rusak dan tidak siap menampung hujan ekstrem.

Dalam konteks pembangunan perumahan di kawasan yang seharusnya menjadi resapan air, Yogi menekankan peran pemerintah sebagai pemegang otoritas tata ruang. Ia menilai banyak daerah baru memiliki RTRW yang bersifat makro dan belum cukup presisi untuk melindungi kawasan resapan di tingkat tapak. Karena itu, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) menjadi krusial karena memberi kepastian spasial yang lebih operasional tentang zona yang harus dilindungi. Tanpa RDTR, kawasan resapan kerap menjadi “abu-abu” dan mudah dialihfungsikan.

Yogi juga menyoroti tantangan aparat teknis seperti BMKG, BPBD, atau BNPB ketika rekomendasi mitigasi berbenturan dengan kepentingan politik dan investasi. Di lapangan, aparat teknis disebut sering memahami sumber kerentanan, misalnya saat kolam retensi di kawasan industri dihilangkan, tetapi ragu bertindak karena tekanan atasan dan kepentingan politik. Ia menambahkan, situasi ini diperparah oleh konflik kepentingan ketika banyak pejabat legislatif dan eksekutif berasal dari kalangan bisnis, termasuk sektor ekstraktif, sebuah tren yang menurutnya menguat sejak 2009–2014.

Di sisi lain, Yogi menyebut Surabaya sebagai contoh praktik baik. Ia mengatakan keberhasilan Surabaya menurunkan frekuensi banjir dalam 15 tahun terakhir tidak semata bertumpu pada figur pemimpin, melainkan pada kuatnya peran masyarakat sipil dan media lokal dalam pengawasan. Menurutnya, aliansi publik dan media membantu membentuk sistem kepatuhan dan pengawasan yang lebih terlembaga: aduan warga dapat ditindaklanjuti cepat, pelanggaran pengembang bisa ditangani, dan respons pemerintah dapat dipantau.

Pada akhirnya, Yogi menekankan bahwa banjir bukan hanya soal hujan dan infrastruktur. Banjir juga mencerminkan bagaimana ruang diatur, bagaimana keputusan dibuat, serta sejauh mana pengawasan publik bekerja untuk memastikan kebijakan berjalan dan pelanggaran ditindak.