Revisi UU Polri Disahkan Kilat, Koalisi Sipil Soroti Minimnya Partisipasi dan Perluasan Kewenangan

Revisi UU Polri Disahkan Kilat, Koalisi Sipil Soroti Minimnya Partisipasi dan Perluasan Kewenangan

Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) disahkan DPR dalam proses yang berlangsung cepat. Rapat kerja antara pemerintah dan Komisi III DPR pada Selasa, 9 Juni 2026, disebut hanya berlangsung sekitar 10 menit sebelum kemudian dibawa ke rapat paripurna pada hari yang sama.

Dalam paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan peserta sidang. Seluruh fraksi menyatakan setuju, dan pengesahan dilakukan melalui ketukan palu. Di luar gedung, ratusan orang dilaporkan menyuarakan penolakan.

Revisi UU tersebut tercatat memiliki lintasan pembahasan kurang dari tiga pekan. DPR menetapkan RUU Polri sebagai inisiatif pada 20 Mei 2026. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni. Lima hari setelah DIM diserahkan, revisi disepakati pada pembahasan tingkat pertama dan disahkan di paripurna pada 9 Juni 2026.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian—yang terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, dan sejumlah organisasi lain—menilai proses penyusunan berlangsung tanpa partisipasi publik yang bermakna. Koalisi menyoroti draf yang tidak beredar secara terbuka serta keberatan dari masyarakat sipil yang dinilai tidak memperoleh ruang yang setara dalam pembahasan. Koalisi juga mempertanyakan substansi permusyawaratan ketika seluruh fraksi menyatakan sepakat tanpa pengecualian.

Di luar kritik terhadap proses, koalisi menilai sejumlah ketentuan dalam UU yang disahkan memunculkan persoalan substantif. Salah satu pasal yang menjadi sorotan memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan struktural di kementerian atau lembaga negara tanpa harus mundur dari dinas kepolisian. YLBHI menilai ketentuan ini menghidupkan kembali “roh dwifungsi”.

UU yang baru juga mengatur perubahan usia pensiun polisi dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Sementara itu, untuk perwira tinggi bintang empat—yang saat ini hanya disandang Kapolri—diatur tidak ada lagi batas usia pensiun yang tegas selama yang bersangkutan masih dibutuhkan presiden.

YLBHI turut mencatat perubahan posisi Kompolnas. Menurut catatan mereka, fungsi Kompolnas dinilai melemah dari lembaga pengawas yang berwenang melakukan penyelidikan dan supervisi menjadi lembaga penasihat. Koalisi menilai perluasan wewenang kepolisian tidak diimbangi penguatan pengawasan eksternal yang sepadan.

Koalisi masyarakat sipil juga mengaitkan pola pembentukan regulasi ini dengan sejumlah revisi undang-undang lain yang sebelumnya menuai kritik, seperti revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU TNI, dan KUHAP, yang dinilai disusun tergesa-gesa dan dipersoalkan dari sisi konstitusionalitas.

Pasca pengesahan, ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Bandung disebut turun ke jalan dua hari kemudian untuk mempertanyakan arah reformasi kepolisian. Di Jakarta, koalisi masyarakat sipil menyiapkan langkah hukum, termasuk wacana pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah merespons dengan menyatakan pihak yang keberatan dipersilakan menggugat ke MK.

Koalisi menilai, ketika produk legislasi berulang kali dipersoalkan hingga harus diuji di ranah yudisial, yang dipertaruhkan bukan hanya pasal-pasal tertentu, melainkan juga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan kualitas permusyawaratan dalam pembentukan undang-undang.