Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinilai tidak semestinya diperlakukan sebagai agenda legislasi rutin. Perubahan aturan pemilu berkaitan langsung dengan fondasi demokrasi, arah sistem politik, dan kualitas representasi rakyat untuk lima tahun ke depan, sehingga pembahasannya dituntut berlangsung terbuka, partisipatif, dan tidak tergesa-gesa.
Saat ini, pembahasan revisi UU Pemilu disebut belum memasuki tahap resmi. DPR masih berada pada fase pembahasan internal serta pengumpulan naskah akademik di Komisi II. Pemerintah dan DPR berpandangan tahapan Pemilu 2029 masih cukup panjang sehingga belum ada urgensi mendesak.
Namun, waktu yang masih tersedia itu justru dipandang sebagai kesempatan untuk mengoptimalkan proses pembahasan dan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya. Dengan proses legislasi yang berkualitas, produk undang-undang yang dihasilkan juga diharapkan lebih baik.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan undang-undang strategis kerap lahir melalui proses yang sempit dan terburu-buru. Dampaknya, publik sulit mengikuti substansi pembahasan dan muncul kekhawatiran adanya penyusupan kepentingan kelompok atau kepentingan politik jangka pendek pada pasal-pasal penting. Revisi UU Pemilu dinilai tidak boleh mengulang pola tersebut.
Ada sejumlah alasan yang membuat revisi ini dipandang mendesak. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah lanskap sistem pemilu nasional, termasuk terkait ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, serta desain keserentakan pemilu nasional dan daerah. Perubahan itu dinilai menuntut penyesuaian regulasi secara menyeluruh agar dasar hukum penyelenggaraan pemilu tetap sinkron.
Selain itu, tahapan seleksi penyelenggara pemilu disebut akan dimulai pada pertengahan 2026. Karena itu, revisi UU Pemilu dinilai idealnya selesai paling lambat Agustus 2026 agar tidak mengganggu kesiapan kelembagaan. Keterlambatan dikhawatirkan memunculkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang polemik baru menjelang tahapan pemilu.
Meski demikian, sorotan utama tidak hanya pada cepat atau lambatnya revisi, melainkan pada cara proses itu dijalankan. DPR dan pemerintah diminta membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya, bukan membatasi pembahasan pada ruang rapat tertutup yang hanya diketahui elite partai politik.
Publik dinilai berhak mengetahui pasal apa yang diubah, siapa yang mengusulkan, kepentingan yang melatarbelakangi, serta dampaknya terhadap kualitas demokrasi. Sejumlah isu krusial—seperti sistem pemilu terbuka atau tertutup, ambang batas parlemen, sinkronisasi pemilu dan pilkada, hingga mekanisme pencalonan presiden—disebut perlu dibahas secara mendalam karena menyangkut hak politik warga.
Jika pembahasan dilakukan secara diam-diam dan terburu-buru, kecurigaan bahwa aturan disusun untuk menguntungkan kelompok tertentu dinilai wajar muncul. Kecurigaan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena demokrasi membutuhkan kepercayaan. Ketika proses penyusunan aturan tertutup, legitimasi hasilnya berpotensi dipertanyakan sejak awal.
UU Pemilu diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat kejujuran, keadilan, dan kualitas demokrasi, bukan memperkokoh dominasi politik segelintir pihak. Revisi juga dinilai perlu diarahkan untuk memperbaiki praktik demokrasi yang selama ini sarat biaya tinggi dan korupsi politik, termasuk dengan menekan politik uang, mengurangi transaksi kekuasaan, dan memperkuat akuntabilitas wakil rakyat.
Apabila revisi hanya berkutat pada kepentingan teknis elektoral tanpa menyentuh akar persoalan demokrasi, perubahan itu dinilai akan kehilangan makna. Karena itu, transparansi disebut menjadi syarat utama: semakin terbuka proses pembahasan, semakin besar peluang lahirnya regulasi yang sehat dan dipercaya publik. Demokrasi, pada akhirnya, tidak hanya diukur dari pelaksanaan pemilu, tetapi juga dari bagaimana aturan pemilu disusun.