KPK Tetapkan Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

KPK Tetapkan Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), serta Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS).

Nama lainnya yang turut menjadi tersangka adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus yang menjerat Silmy disebut bermula dari penanganan perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK, serta laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019–2025. Dari jumlah itu, disebutkan hanya 3 persen atau Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sisa dana tersebut diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

Dalam konstruksi perkara yang disebutkan, Silmy saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi diduga melakukan pemerasan dengan meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Jaya kemudian diduga memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya tambahan dari WNA pada setiap permohonan izin tinggal.

Gusti Bernardiansyah diduga menggunakan rekening nominee untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal. Sejumlah pihak di Kementerian Imipas disebut menerima uang dengan total Rp145,5 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Uang tersebut kemudian disebut dibagikan kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga menerima Rp100 juta setiap pekan.