Putusan MK Ubah Skema Pemilu 2029, Dorong Penataan Ulang Aturan Pemilu dan Pilkada

Putusan MK Ubah Skema Pemilu 2029, Dorong Penataan Ulang Aturan Pemilu dan Pilkada

Wacana penataan ulang hukum pemilu kembali menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juni 2025 memutus perubahan desain keserentakan pemilu mulai 2029. Dalam skema baru itu, pemilu nasional untuk memilih Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan dipisahkan dari pemilu daerah yang mencakup pemilihan kepala daerah serta DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Konsekuensi dari putusan tersebut adalah perlunya penyesuaian kerangka regulasi. Namun hingga awal 2026, DPR RI disebut baru memfokuskan pembahasan pada revisi Undang-Undang Pemilu, sementara pembahasan Undang-Undang Pilkada belum masuk agenda. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana perubahan tata kelola pemilu daerah akan diakomodasi jika aturan Pilkada tidak ikut disesuaikan.

Putusan MK tersebut berangkat dari evaluasi pelaksanaan pemilu serentak dengan lima surat suara (lima kotak) pada 2019 dan 2024 yang dinilai menimbulkan kompleksitas tinggi. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam permohonannya ke MK menyebut skema lima kotak melemahkan pelembagaan partai politik, menghambat penyederhanaan sistem kepartaian, serta menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu.

Dampak kompleksitas itu antara lain terlihat dari tingginya jumlah suara tidak sah, yakni sekitar 17 juta pada Pemilu 2019 dan 15 juta pada Pemilu 2024. Kerumitan teknis pencoblosan dan penghitungan juga dikhawatirkan mengabaikan asas kemudahan bagi pemilih serta membebani penyelenggara pemilu.

Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Perludem dan menetapkan pemilu nasional dan pemilu daerah diselenggarakan terpisah mulai 2029. MK juga menguraikan format keserentakan baru: Pemilu Serentak Nasional 2029 untuk Presiden, DPR RI, dan DPD, lalu dua tahun setelahnya Pemilu Serentak Daerah 2031 untuk memilih kepala daerah bersamaan dengan DPRD. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga memerlukan tindak lanjut dalam bentuk perubahan undang-undang.

Di sisi lain, DPR RI menyusun revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Prolegnas 2026 belum memasukkan revisi UU Pilkada dan hingga kini belum ada rencana membahasnya. Fokus pembahasan diarahkan pada RUU Pemilu yang akan mengkaji sejumlah putusan MK, termasuk pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah serta isu seperti ambang batas parlemen.

Sejumlah pihak mengingatkan agar tindak lanjut terhadap putusan MK tidak dilakukan secara parsial. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai terdapat gejala “cherry picking”, yakni hanya mengadopsi sebagian perintah konstitusional dan mengabaikan bagian lain yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan politik. Menurut pandangan ini, jika DPR hanya merevisi UU Pemilu tanpa menyesuaikan UU Pilkada, maka pelaksanaan amanat MK dinilai tidak dilakukan secara utuh.

Dalam dinamika yang sama, muncul pula wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Wacana tersebut menuai penolakan dari masyarakat sipil dan dikritik Perludem karena dianggap bertentangan dengan putusan MK dan merugikan hak politik warga. MK juga pernah menegaskan Pilkada sebagai bagian integral dari rezim pemilu yang harus dijalankan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) melalui Putusan No.85/PUU-XX/2022. Putusan No.110/PUU-XXII/2024 turut menekankan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi dengan membatasi partisipasi langsung warga negara.

Di tengah kebutuhan sinkronisasi aturan, sejumlah pakar mendorong pendekatan kodifikasi, yakni menyatukan seluruh pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu undang-undang terpadu. Kodifikasi bukan hal baru dalam sejarah regulasi pemilu, mengingat UU 7/2017 lahir dari penggabungan beberapa undang-undang sebelumnya. Namun, Pilkada saat itu dikecualikan karena dianggap berbeda rezim. Dengan putusan MK terbaru, pemisahan Pilkada dinilai berpotensi menimbulkan anomali jika tidak diselaraskan.

Akademisi Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai kodifikasi lebih tepat ketimbang metode omnibus law untuk mengatur pemilu karena omnibus rentan memicu pembahasan pragmatis dan tebang pilih isu. Menurutnya, kodifikasi memungkinkan pembahasan lebih fokus pada prinsip dasar pemilu yang demokratis, inklusif, dan adil, sekaligus menghasilkan struktur aturan yang lebih rapi dan mengurangi risiko kontradiksi.

Pandangan serupa disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, yang menilai kodifikasi pemilu dan pilkada dalam satu UU Pemilihan Umum relevan untuk membangun koherensi dan konsistensi aturan. Ia menyebut prasyarat pembahasan RUU Pemilu kodifikasi sudah terpenuhi, baik dari sisi filosofis, sosiologis, maupun yuridis, terutama dengan adanya putusan-putusan MK dan pengalaman pemilu serentak sebelumnya.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda juga sempat mengungkap ide penyusunan satu paket undang-undang politik yang memuat bab-bab tentang partai politik, pemilu, dan pilkada. Dalam konteks ini, kodifikasi dipandang sejalan dengan gagasan penyatuan payung hukum, dengan penekanan pada penyusunan yang terstruktur dalam satu naskah utuh.

Melalui kodifikasi, pengaturan Pilkada—termasuk pemilihan gubernur, bupati/wali kota, DPRD, hingga DPRA—dapat diintegrasikan, dengan kekhususan seperti otonomi khusus Aceh diakomodasi dalam bab tersendiri tanpa harus memisahkannya ke undang-undang lain. Integrasi ini juga dinilai dapat mengurangi duplikasi dan inkonsistensi antaraturan, misalnya dalam jadwal pemilu/pilkada, syarat pencalonan, kampanye, sengketa hasil, dan peran penyelenggara.

Sejumlah rekomendasi mengemuka dari pembahasan tersebut. Pertama, DPR dan pemerintah didorong memasukkan revisi UU Pilkada dalam agenda legislatif bersamaan dengan pembahasan RUU Pemilu, termasuk opsi kodifikasi agar pengaturan jadwal Pemilu 2029 dan Pemilu Daerah 2031 dapat berada dalam satu payung hukum yang sinkron sesuai putusan MK.

Kedua, pembentuk undang-undang diminta menjalankan seluruh perintah MK secara konsisten dan tidak memilih-milih, termasuk penyesuaian aturan teknis lain yang telah diputus MK. Ketiga, prinsip pilkada langsung yang menjadi konsensus pascareformasi didorong untuk dipertahankan, sembari pembenahan kualitas pilkada dilakukan melalui penguatan pengawasan politik uang, upaya menurunkan biaya pencalonan, serta perbaikan rekrutmen calon berbasis merit.

Keempat, proses penyusunan ulang aturan pemilu dan pilkada dinilai perlu melibatkan pemangku kepentingan secara luas, termasuk KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah daerah, akademisi, organisasi pemantau pemilu, serta partai politik, melalui forum uji publik dan dialog kebijakan.

Penataan kembali hukum pemilu dipandang bukan sekadar pemenuhan formal terhadap putusan MK, melainkan momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi. Dengan regulasi yang terintegrasi dan konsisten, beban pemilih diharapkan berkurang, penyelenggara lebih siap, serta kepastian hukum meningkat dalam penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah ke depan.