Proyek JITUT di Desa Cisalada Disorot karena Dugaan Minim Transparansi dan Ketidaksesuaian Pekerjaan

Proyek JITUT di Desa Cisalada Disorot karena Dugaan Minim Transparansi dan Ketidaksesuaian Pekerjaan

Proyek pembangunan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) di Kampung Cukang Galeh, Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian sejumlah pihak. Proyek tersebut dipertanyakan karena diduga belum memenuhi aspek transparansi publik dan terdapat dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek). Dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dari pelaksana maupun instansi terkait.

Berdasarkan pemantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, di lokasi proyek tidak terlihat papan informasi kegiatan yang memuat keterangan seperti sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, dan waktu pelaksanaan. Padahal, informasi tersebut dinilai penting sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.

Sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti asal sumber pendanaan proyek, besaran anggaran, maupun spesifikasi teknis pekerjaan yang sedang dikerjakan. Keterangan itu turut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai pelaksanaan proyek.

Selain persoalan transparansi, muncul pula dugaan bahwa sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Namun, dugaan tersebut disebut masih perlu pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi teknis maupun aparat yang berwenang.

Sejumlah elemen masyarakat berharap dinas terkait segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun penyimpangan dalam pelaksanaannya, mereka meminta penanganan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi isu tersebut, perwakilan Pengurus Pusat Laskar Siliwangi Bersatu mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi yang berkembang melalui mekanisme penyelidikan sesuai prosedur hukum. Mereka juga meminta agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Masyarakat turut berharap pihak pelaksana proyek, termasuk ketua kelompok yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, dapat memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.

Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait disebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi menyatakan membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.