PLN Sampaikan Nilai Ganti Kerugian Lahan Tapak Tower SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN di Paser

PLN Sampaikan Nilai Ganti Kerugian Lahan Tapak Tower SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN di Paser

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1) menyampaikan nilai ganti kerugian tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN kepada pemilik lahan di Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Selasa (7/7).

Kegiatan ini disebut sebagai salah satu tahapan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang ditujukan mendukung pemenuhan kebutuhan energi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan wilayah sekitarnya.

Penyampaian nilai ganti kerugian dilakukan oleh Tim Perizinan dan Pertanahan PLN UPP KLT 1 bersama para pemilik lahan. Proses tersebut turut disaksikan Pemerintah Desa Bente Tualan, Pemerintah Kecamatan Long Kali, perwakilan Kepolisian Sektor Long Kali, serta perwakilan Komando Rayon Militer Long Kali.

Dalam pertemuan itu, PLN menjelaskan kepada masing-masing pemilik tanah mengenai besaran nilai ganti kerugian untuk lahan yang terdampak pembangunan tapak tower. Pemilik tanah juga diberi kesempatan berdiskusi dan mengajukan pertanyaan secara langsung kepada tim PLN.

Manager PLN UPP KLT 1 I Made Gita Prawira mengatakan, penyampaian nilai ganti kerugian dilakukan bertahap di desa-desa yang dilalui jalur transmisi SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN.

“Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara bertahap dan berpindah dari satu desa ke desa lainnya sesuai lokasi tapak tower. Melalui koordinasi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pemilik tanah, diharapkan seluruh proses pengadaan tanah dapat berlangsung tertib, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan para pemangku kepentingan diperlukan untuk mengawal dan memastikan setiap tahapan berjalan secara objektif, aman, serta dapat dipahami masyarakat yang lahannya terdampak.

Di tempat terpisah, General Manager PLN UIP KLT Dewanto menyatakan seluruh tahapan pengadaan tanah dilakukan dengan mengedepankan keterbukaan, komunikasi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“PLN berkomitmen menjalankan proses pengadaan tanah secara transparan dan bertanggung jawab. Setiap pemilik lahan diberikan penjelasan mengenai tahapan serta nilai ganti kerugian, diharapkan proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan dengan baik dan tetap menghormati hak-hak masyarakat,” kata Dewanto.

SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan untuk mendukung keandalan sistem kelistrikan Kalimantan. PLN menyatakan akan terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat agar proses pengadaan tanah hingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan lancar, aman, dan berkelanjutan.