WONOSARI—Persaingan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dinilai menuntut partai politik mengumpulkan suara sebanyak-banyaknya di setiap daerah pemilihan (dapil). Salah satu faktor yang dianggap menentukan adalah strategi partai dalam menempatkan bakal calon legislatif (bacaleg) yang memiliki popularitas sekaligus ikatan emosional dengan pemilih di dapilnya.
Dalam konteks itu, perubahan aturan konversi suara menjadi kursi di Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang disahkan pada 2017 menjadi perhatian. UU tersebut meninggalkan Metode Kuota Hare dan menggantinya dengan metode Sainte Lague murni.
Metode Sainte Lague murni, yang digagas Prof Andre Sainté Laguë dan diterapkan di sejumlah negara Skandinavia, bekerja dengan membagi perolehan suara partai menggunakan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. Hasil pembagian itu kemudian diurutkan untuk menentukan alokasi kursi di dapil.
Is Sumarsono, SH, salah satu komisioner KPUD Kabupaten Gunungkidul, menyebutkan bahwa peraih suara terbanyak berdasarkan nama (by name) di internal partai dipastikan duduk di lembaga legislatif tanpa memandang nomor urut.
Gambaran penerapan metode Sainte Lague murni dapat dilihat melalui simulasi di sebuah dapil dengan jatah empat kursi dan lima partai peserta. Dalam contoh tersebut, Partai A meraih 220.000 suara, Partai B 100.000 suara, Partai C 30.000 suara, Partai D 25.000 suara, dan Partai E 20.000 suara.
Untuk kursi pertama, Partai A memperoleh angka tertinggi karena 220.000 dibagi 1 tetap 220.000. Kursi kedua kemudian jatuh kepada Partai B karena pada pembagian berikutnya Partai A menjadi 73.333 (220.000 dibagi 3), sementara Partai B masih 100.000 (dibagi 1). Kursi ketiga kembali diraih Partai A setelah 220.000 dibagi 5 menjadi 44.000, lebih tinggi dibanding angka Partai B yang menjadi 33.333 (100.000 dibagi 3) serta perolehan Partai C, D, dan E. Kursi keempat juga kembali jatuh ke Partai A karena hasil 220.000 dibagi 7 menjadi 31.428, masih lebih tinggi dibandingkan perolehan partai lainnya pada tahap tersebut.
Hasil akhir simulasi itu menunjukkan Partai A meraih tiga kursi dan Partai B satu kursi, sedangkan Partai C, D, dan E tidak mendapatkan kursi. Dalam analisis yang disampaikan, kondisi tersebut dapat terjadi karena partai dengan suara dominan diduga menempatkan beberapa figur yang memiliki kedekatan dengan masyarakat atau basis massa di dapilnya, sementara partai lain dinilai tidak menyiapkan bacaleg secara matang.
Dengan demikian, Pileg 2019 dipandang bukan hanya persaingan antarpartai, tetapi juga pertarungan figur yang mampu menarik suara. Di Gunungkidul, dinamika “perang bintang” disebut belum tampak kuat, meski ada tokoh yang dinilai merintis pengenalan diri secara berkelanjutan kepada masyarakat.
Salah satu contoh yang disebut adalah Slamet, S.Pd., MM., politisi Golkar yang pada 2017 dinilai aktif membangun kedekatan dengan masyarakat melalui pemanfaatan rumah aspirasi serta rutin menyampaikan berbagai kegiatan partai melalui Facebook. Aktivitas tersebut dibandingkan dengan sejumlah politisi satu partai lain—Marsiyo, Heri Nugroho, dan H. Sugiyarto selaku Ketua DPD Golkar Gunungkidul—yang disebut tidak segencar Slamet dalam melakukan langkah serupa.
Dalam pandangan yang disampaikan, tokoh partai yang bergerak secara konvensional dan hanya aktif pada masa kampanye, antara lain dengan pertimbangan biaya operasional, dinilai berpotensi menghadapi kekecewaan dalam pertarungan Pileg 2019.