Ketua Perserikatan Generasi Muda Anti Nepotisme (PANGERAN), M. Nurizat Hutabarat, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan pelanggaran rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Ia juga mengkritik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara yang dinilainya belum menunjukkan langkah tegas dan terkesan menutup mata terhadap keberadaan bangunan usaha serta kawasan perumahan yang diduga berdiri di atas lahan persawahan beririgasi aktif.
Nurizat menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi mengganggu fungsi lahan pertanian dan jaringan irigasi, serta bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Di Kabupaten Batu Bara praktik seperti ini cukup banyak kami temukan, khususnya di Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Sei Balai. Ada bangunan usaha maupun perumahan yang diduga berdiri di atas kawasan persawahan beririgasi aktif. Hal ini patut diduga melanggar RTRW dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” kata Nurizat.
Ia meminta kepolisian tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi turun langsung melakukan penyelidikan terkait legalitas bangunan, status lahan, serta perizinan yang dimiliki pemilik usaha maupun pengembang.
“Saya mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Batu Bara, agar segera memeriksa seluruh pemilik bangunan usaha maupun pengembang perumahan yang diduga berdiri di atas lahan persawahan beririgasi aktif. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, proses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Menurut Nurizat, dugaan pelanggaran tersebut perlu ditelusuri karena berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia merujuk Pasal 61 yang mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang, memanfaatkan ruang sesuai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Ia juga menyinggung ketentuan pidana dalam Pasal 69 UU Penataan Ruang. Nurizat menyebut, pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta bagi pihak yang tidak menaati rencana tata ruang hingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Ia menambahkan, ancaman pidana dapat meningkat menjadi delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar apabila mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, serta hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar apabila menimbulkan korban jiwa.
Selain itu, Nurizat menyoroti Pasal 70 UU Nomor 26 Tahun 2007 yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan pejabat berwenang.
Nurizat juga menilai pembangunan di atas lahan persawahan beririgasi aktif perlu ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia menyatakan, alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan atau sawah yang dilindungi menjadi bangunan komersial, seperti kafe, ruko, gudang, perumahan, maupun usaha lainnya, tanpa memenuhi ketentuan hukum dapat berimplikasi pidana.
“Apabila benar bangunan usaha maupun perumahan tersebut berdiri di atas lahan persawahan beririgasi aktif atau lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka Aparat Penegak Hukum harus mengusut tuntas. Jangan hanya memeriksa pemilik usaha, tetapi juga telusuri proses penerbitan izin, kesesuaian tata ruang, hingga pihak-pihak yang memberikan rekomendasi atau persetujuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum melakukan alih fungsi LP2B, dengan ketentuan pidana penjara dan denda sesuai kategori pelanggaran dalam peraturan perundang-undangan.
Nurizat menyebut, apabila dalam proses pembangunan ditemukan izin yang diterbitkan tidak sesuai ketentuan atau terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka aparat penegak hukum perlu mendalami seluruh proses administrasi perizinannya.
Di sisi lain, ia mengkritik sikap Pemkab Batu Bara yang dinilai belum melakukan tindakan nyata. Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya tidak boleh membiarkan jika benar terdapat bangunan yang berdiri di kawasan yang tidak sesuai tata ruang.
“Pemkab Batu Bara jangan tinggal diam. Jika benar bangunan tersebut melanggar RTRW, harus ditindak tegas. Jangan anggap persoalan ini sebelah mata karena menyangkut perlindungan lahan pertanian, tata ruang daerah, serta kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Nurizat berharap Pemkab Batu Bara bersama APH segera melakukan inspeksi lapangan terhadap bangunan usaha maupun kawasan perumahan yang diduga berdiri di atas persawahan beririgasi aktif. Ia menilai penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemanfaatan ruang di Kabupaten Batu Bara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemkab Batu Bara, DLH, Dinas PUPR, DPMPTSP, serta Polres Batu Bara terkait dugaan pelanggaran RTRW tersebut dan langkah yang akan diambil.