PMKRI Soe Kecam Pernyataan Asisten I dan Kadis PMD TTS, Desak Bupati Evaluasi Pejabat

PMKRI Soe Kecam Pernyataan Asisten I dan Kadis PMD TTS, Desak Bupati Evaluasi Pejabat

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Soe St. Arnoldus Janssen mengecam pernyataan Asisten I Setda Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) TTS yang dinilai kontroversial saat menemui warga Desa Bijaepunu.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika ratusan warga Desa Bijaepunu berunjuk rasa di Kantor Bupati TTS pada Jumat, 6 Agustus 2026. Dalam pertemuan itu, dua pejabat tersebut menyampaikan kalimat, “Kita duduk di sini sebagai Bupati. Tapi keputusan ada di Bupati. Kalau ada masalah itu bukan urusan kami. Silahkan lapor kalau merasa dirugikan baru kita proses.”

PMKRI menilai pernyataan itu memantik kemarahan publik karena dianggap melampaui kewenangan. Ketua PMKRI Cabang Soe, Yulius Tamonob, mempertanyakan dasar dan perintah yang membuat dua pejabat tersebut berani menyebut diri sebagai bupati. “Atas dasar apa dan perintah siapa mereka berani mengaku sebagai Bupati? Apakah jabatan kepala daerah itu bisa diakui dan diklaim oleh siapa saja seenaknya?” kata Yulius dalam keterangan tertulis pada Kamis, 7 Agustus 2026.

Menurut PMKRI, persoalan tersebut bukan sekadar kekeliruan ucapan, melainkan pelanggaran terhadap batas wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Organisasi mahasiswa itu juga menilai ucapan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga bupati yang dipilih melalui proses demokrasi.

“Jika tidak ada mandat resmi, maka ini adalah pengambilalihan wewenang secara tidak sah. Ini membingungkan masyarakat dan merusak tatanan birokrasi yang seharusnya tertib dan transparan,” tegas Yulius.

PMKRI menilai situasi ini memperbesar kecurigaan publik karena pernyataan tersebut muncul di tengah polemik kasus dugaan asusila di Desa Bijaepunu yang disebut melibatkan oknum sekretaris desa. Dalam kondisi warga menuntut kejelasan dan keadilan, PMKRI menilai pernyataan para pejabat justru memperkeruh keadaan.

Selain mengecam pernyataan itu, PMKRI juga menyoroti kinerja Dinas PMD TTS yang dinilai bermasalah dalam menangani sejumlah persoalan desa. PMKRI menyebut ini bukan kali pertama Dinas PMD mendapat sorotan, karena dianggap tidak adil dan tidak netral dalam penanganan kasus di tingkat desa.

Sebagai contoh, PMKRI menyinggung kasus oknum Sekdes Bijaepunu berinisial SS yang disebut sudah memiliki surat pengakuan sejak 3 Februari 2026, namun hingga saat ini belum dijatuhi sanksi. Sementara itu, PMKRI menyebut seorang guru PPPK berinisial JT sudah lebih dulu dijatuhi hukuman dan dipecat.