Pemerintah memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini diterbitkan untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus melindungi keberlanjutan lahan pertanian.
Perpres 4/2026 merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan menegaskan komitmen pemerintah agar lahan pertanian strategis tetap terlindungi di tengah tekanan pembangunan, ekspansi kawasan nonpertanian, serta kebutuhan industri dan perumahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, regulasi baru ini menekankan pembentukan tim terpadu guna memastikan pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif, terutama pada area yang tercantum dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dari sisi kebijakan publik, langkah tersebut dinilai memperkuat tata kelola sumber daya lahan di tengah meningkatnya tekanan konversi. Namun, tantangan implementasi disebut masih besar, khususnya terkait sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum menyoroti potensi ketidakpastian hukum apabila lahan yang sebelumnya berada dalam zonasi perumahan, industri, atau pergudangan kemudian dikategorikan sebagai lahan pertanian yang dilindungi. Menurutnya, kondisi itu berisiko menghambat proyek pengembang yang sudah mengantongi izin lokasi dan menyusun rencana pembangunan kawasan.
Edi menilai perlindungan lahan pertanian tetap penting, tetapi perlu disertai verifikasi kondisi aktual di lapangan serta koordinasi lintas pemerintah. Ia juga menekankan pentingnya klarifikasi status perizinan pengembangan agar kebijakan tidak memunculkan perbedaan interpretasi tata ruang.
Sejalan dengan itu, Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menyatakan dunia usaha pada prinsipnya mendukung regulasi selama implementasinya konsisten dan memberikan kepastian. Namun, ia menilai kompleksitas perizinan serta ketidaksesuaian tata ruang masih kerap menghambat penerbitan KKPR/PKKPR dan berujung pada tertundanya realisasi investasi.
HKI turut menyoroti penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), KP2B, dan LP2B yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kondisi lapangan, sehingga menimbulkan hambatan administratif. Karena itu, menurut HKI, diperlukan sinkronisasi kebijakan serta pembaruan dan perbaikan data tata ruang agar kepastian berusaha tetap terjaga.
Bagi dunia usaha, kepastian tata ruang dan konsistensi regulasi dipandang sebagai fondasi kepercayaan investor. Sementara bagi pemerintah, perlindungan lahan pertanian merupakan bagian dari strategi ketahanan pangan jangka panjang.
Ke depan, tantangan utama dinilai bukan semata memperkuat aturan, melainkan menyatukan kebijakan lintas sektor dan lintas level pemerintahan. Dengan integrasi data dan koordinasi yang solid, perlindungan lahan pertanian diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga daya saing investasi nasional.

