Permintaan Dokumen Berlapis untuk Konfirmasi Media, SMKN 2 Karawang Disorot Soal Keterbukaan Informasi

Permintaan Dokumen Berlapis untuk Konfirmasi Media, SMKN 2 Karawang Disorot Soal Keterbukaan Informasi

KARAWANG — SMKN 2 Karawang menjadi sorotan setelah meminta sejumlah dokumen administratif kepada wartawan sebelum memberikan konfirmasi. Kebijakan tersebut menuai kritik karena dinilai dapat menghambat kerja jurnalistik dan memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi informasi di sekolah negeri.

Kontroversi mencuat usai Humas SMKN 2 Karawang, Susi, mengirim pesan WhatsApp kepada awak media pada Minggu (24/5/2026). Dalam pesan itu, pihak sekolah menyatakan konfirmasi belum dapat diproses sebelum wartawan melengkapi persyaratan dokumen.

Dokumen yang diminta mencakup fotokopi KTP pimpinan redaksi, kartu identitas pers, verifikasi Dewan Pers, Term of Reference (TOR), serta formulir permohonan informasi yang harus diisi lengkap dan ditandatangani.

“Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, kami akan segera memproses permohonan konfirmasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Susi dalam pesan tersebut.

Pihak sekolah menyebut mekanisme itu sebagai bagian dari SOP PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Diskominfo Jawa Barat. Namun, alasan tersebut justru memantik kritik dari sejumlah kalangan yang mempertanyakan mengapa konfirmasi media harus melalui prosedur berlapis.

Seorang pemerhati pendidikan di Karawang, Senin (25/5/2026), menilai prosedur tersebut berpotensi menimbulkan kesan defensif. “Kalau konfirmasi wartawan saja harus pakai syarat berlapis seperti ini, publik patut bertanya: sebenarnya ada apa?” ujarnya.

Dalam konteks regulasi, Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. UU Pers juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik. Pasal 7 ayat (1) UU KIP menyebutkan badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. Pasal 52 UU KIP juga mengatur sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta bagi badan publik yang sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka.

Hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Di sisi lain, permintaan verifikasi Dewan Pers turut memunculkan polemik, mengingat Dewan Pers dalam berbagai penjelasan menyatakan perlindungan kerja jurnalistik tidak semata-mata ditentukan oleh status verifikasi perusahaan pers.

Sejumlah pihak juga menilai mekanisme PPID umumnya digunakan untuk permohonan dokumen resmi atau data administratif formal, bukan untuk menjawab konfirmasi jurnalistik. Kondisi ini membuat publik mempertanyakan apakah prosedur yang diterapkan semata demi tertib administrasi atau justru membatasi akses informasi.

Hingga kini, perhatian publik tertuju pada langkah SMKN 2 Karawang berikutnya: apakah sekolah akan membuka ruang transparansi dengan menjawab pertanyaan media secara terbuka, atau tetap mempertahankan prosedur yang dinilai sebagian pihak memperkuat kesan tertutup.