Blora – Mandeknya penyusunan Peraturan Bupati Rencana Detail Tata Ruang (Perbup RDTR) Kabupaten Blora dilaporkan mulai berdampak pada layanan perizinan usaha. Salah satu dampak yang disebut muncul adalah tersendatnya pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) karena Blora belum memiliki RDTR atau masih berstatus non-RDTR.
Seorang warga bernama Rizki mengaku gagal memproses pengajuan NIB untuk pendirian CV saat mengurus di Mal Pelayanan Publik (MPP) Blora pada 5 Januari 2026. Ia menyebut permohonannya tidak dapat dilanjutkan dengan alasan ketiadaan RDTR.
“Banyak yang ngurus NIB pada balik, bahkan pengurus Kopdes Merah Putih juga mau ngurus NIB pada tidak bisa,” ujar Rizki.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Blora. Pasalnya, anggaran penyusunan Perbup RDTR disebut mencapai sekitar Rp3 miliar, namun hingga kini belum juga rampung.
Forum Masyarakat Marjinal (FMM) Blora turut mempertanyakan lambannya penyusunan regulasi turunan dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut. Koordinator FMM, Handoko, menilai Perda tanpa Perbup berisiko hanya menjadi dokumen normatif tanpa kekuatan implementasi.
“Harusnya ada moratorium pembahasan Raperda. Perda tanpa Perbup itu percuma,” kata Handoko seusai audiensi di Kantor DPRD Blora pada 12 Februari 2026.
Handoko juga menyoroti besarnya anggaran yang dinilai belum sebanding dengan progres penyelesaian. “Anggarannya mencapai Rp3 miliar, tetapi sampai sekarang belum selesai. Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik,” ujarnya.
Menurut Handoko, turunan Perda RTRW penting sebagai dasar hukum penataan ruang, investasi, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan kawasan pertanian dan lingkungan hidup. Ia menilai keterlambatan penyusunan Perbup dapat berdampak luas, mulai dari terhambatnya investasi hingga potensi konflik tata ruang.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Blora, Muchlisin atau Cak Sin, mengakui masih banyak Perda yang belum memiliki Perbup, termasuk Perda RTRW Tahun 2021 dan Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2023.
“Tahun 2023 kita merencanakan pembangunan kawasan industri kabupaten, dan itu kalau kita cermati isinya sekala makro dan belum ada detail atau teknis,” kata Muchlisin.
Ia menyebut detail teknis tersebut semestinya dituangkan dalam Perbup sebagai penjabaran lebih lanjut, namun hingga kini belum diselesaikan. “Sampai saat ini masih abai belum diselesaikan,” ujarnya.
Muchlisin menilai tanpa Perbup, payung hukum Perda RTRW belum utuh karena belum disertai penjabaran teknis wilayah dan aturan detail. “Kayaknya ini kita punya payung untuk melindungi kawasan industri. Tapi secara detail, ini wilayahnya mana-mana terus peraturan kayak apa, ini belum diterjemahkan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, percepatan penyusunan Perbup RDTR menjadi pekerjaan rumah bersama, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, agar kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di Kabupaten Blora segera terwujud.

