Penyitaan Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg Warnai Pengusutan Tiga Perkara, DPR Bentuk Panja

Penyitaan Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg Warnai Pengusutan Tiga Perkara, DPR Bentuk Panja

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perkara PT Asabri, batu bara, dan Krakatau Steel. Dua tersangka tersebut adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta pengusaha swasta Don Ritto.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggeledah belasan lokasi. Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara itu, Febrie Adriansyah hingga saat ini belum ditahan.

Setelah penetapan tersangka, Kortas Tipidkor Polri melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyatakan pihaknya akan segera memeriksa Febrie Adriansyah di Gedung Bundar.

Di sisi lain, Komisi III DPR membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal proses pengusutan perkara tersebut. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penanganan kasus ini menjadi ujian bagi Polri dan Kejaksaan Agung untuk membongkar perkara secara transparan.

Pasca-penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Istana Negara.