Pengamat Soroti Pembenahan Tata Ruang dan Mitigasi Banjir Bandar Lampung di Momentum HUT ke-81 RI

Pengamat Soroti Pembenahan Tata Ruang dan Mitigasi Banjir Bandar Lampung di Momentum HUT ke-81 RI

BANDAR LAMPUNG — Memasuki momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 sekaligus usia Kota Bandar Lampung yang telah mencapai 344 tahun, sejumlah persoalan perkotaan dinilai masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius.

Pengamat yang juga dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai), Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., menilai pembangunan Bandar Lampung ke depan membutuhkan pembenahan yang lebih terarah. Ia menyebut aspek yang perlu mendapat perhatian antara lain tata ruang, lingkungan, pengelolaan sampah, ekonomi, hingga perlindungan sosial masyarakat.

Menurut Satrya, posisi Bandar Lampung sebagai ibu kota Provinsi Lampung membuat pembangunan kota tidak cukup berorientasi pada pertumbuhan fisik semata. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan daya dukung lingkungan, kemampuan fiskal daerah, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Satrya merumuskan empat pilar yang dinilai penting untuk membangun Bandar Lampung sebagai kota yang lebih tertata dan modern, namun tetap memiliki karakter lokal. Salah satu pilar yang disorot adalah pembenahan tata ruang dan mitigasi banjir.

Dalam pilar tersebut, Satrya menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu melakukan reformasi hukum tata ruang, menyelamatkan ekosistem perbukitan, serta memperkuat mitigasi banjir dalam skala kota. Ia juga menekankan perlunya penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara konsisten.

Ia menyebut pemisahan antara kawasan industri, pusat bisnis, permukiman, dan kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air harus diperjelas. Menurutnya, persoalan banjir tidak bisa hanya ditangani saat bencana terjadi, melainkan perlu penanganan struktural melalui perencanaan tata ruang yang terintegrasi dengan sistem drainase dan infrastruktur pengendali limpasan air.