KKPRL di Sulawesi Dinilai Masih Terkendala Data Lokasi dan Sinkronisasi Tata Ruang

KKPRL di Sulawesi Dinilai Masih Terkendala Data Lokasi dan Sinkronisasi Tata Ruang

Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Didik Eko Prasetyo menyebut implementasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di wilayah Sulawesi masih menghadapi sejumlah persoalan, terutama terkait kebutuhan data lokasi yang presisi serta kepastian ruang dalam dokumen tata ruang daerah.

Didik menjelaskan, penyederhanaan perizinan yang berjalan saat ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memangkas persyaratan yang sebelumnya dinilai terlalu banyak. Menurutnya, kementerian teknis sebenarnya telah mengusulkan berbagai persyaratan, namun dalam penyusunan regulasi usulan tersebut harus melalui tahapan penyelarasan dan evaluasi bersama lembaga terkait, termasuk Kementerian Hukum, BKPM, serta Kementerian Sekretariat Negara.

“Usulan-usulan persyaratan itu sebenarnya lebih banyak, tetapi banyak hal yang kemudian dipangkas dan disesuaikan,” kata Didik saat menjawab pertanyaan perwakilan DKP Gorontalo dan Sulawesi Selatan.

Ia mencontohkan salah satu hal yang masih memerlukan pengaturan lebih lanjut, yakni kebutuhan surat informasi atau dokumen pendukung tertentu dalam proses KKPRL. Secara teknis, dokumen tersebut dapat dianggap diperlukan, namun tantangannya adalah bagaimana mengaturnya agar sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku.

Didik juga mengungkapkan tantangan lain saat tim melakukan penilaian KKPRL dengan membandingkan dokumen permohonan dengan produk tata ruang yang berlaku di daerah. Penilaian KKPRL, menurutnya, dilakukan oleh tim yang melibatkan unsur pusat dan daerah.

Dalam proses itu, tim dapat menemukan situasi ketika produk tata ruang daerah menyatakan suatu kegiatan dilarang, sementara dokumen atau surat yang menjadi dasar proses perizinan justru memberikan ruang bagi kegiatan tersebut. “Ketika kita buka bareng-bareng dan baca bareng-bareng perdanya, kegiatan itu dilarang. Tapi di surat itu membolehkan. Yang kita ikuti yang mana?” ujarnya.

Menurut Didik, persoalan tersebut bukan semata administratif. Setiap dokumen yang ditandatangani pejabat negara memiliki konsekuensi hukum dan administratif, sehingga dibutuhkan kehati-hatian agar keputusan dalam proses KKPRL memiliki dasar yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Ia menekankan, persoalan penting lainnya adalah ketepatan informasi lokasi kegiatan. Didik menyebut informasi lokasi tidak cukup hanya berupa nama kabupaten. Bahkan penyebutan desa pun, dalam kondisi tertentu, belum memadai untuk memastikan posisi ruang laut yang dimaksud.

“Lokasi itu tidak hanya lokasi kabupaten, desa, Pak. Koordinatnya mana? Minimal ada satu saja,” kata Didik. Menurutnya, koordinat sangat penting karena KKPRL berkaitan langsung dengan penentuan ruang. Tanpa koordinat atau informasi spasial yang memadai, tim penilai akan kesulitan memastikan lokasi kegiatan yang sebenarnya.

Didik menggambarkan, jika permohonan hanya menyebut satu kabupaten, tim tidak dapat memastikan di bagian mana kegiatan akan dilakukan. Bahkan ketika nama desa sudah dicantumkan, tetap diperlukan informasi lebih spesifik terkait bagian pesisir dan ruang laut yang menjadi lokasi kegiatan. “Kalau kami hanya dapat kabupaten, saya enggak bisa menebak-nebak ini KKPRL diberikan di mana. Kabupaten, desa saja bingung. Desa yang berbatasan dengan pesisir sebelah mana?” ujarnya.

Karena itu, ia menilai informasi lokasi harus menjadi bagian penting sejak awal pengajuan. Minimal, pemohon menyertakan satu titik koordinat sebagai referensi awal untuk penilaian spasial. Namun ia mengakui, kebutuhan informasi tersebut masih menjadi tantangan di lapangan. “Minimal satu saja. Nah, ini mohon izin kami belum banyak mendapatkan informasi ini,” katanya.

Didik menambahkan, persoalan-persoalan tersebut akan terus dikoordinasikan dengan pihak yang memiliki kewenangan atau menjadi pengampu kebijakan agar implementasi KKPRL dapat berjalan lebih jelas dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Dari penjelasan Didik, terdapat tiga isu utama yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan KKPRL, yakni harmonisasi regulasi agar sejalan dengan tata ruang daerah, kepastian lokasi melalui data spasial yang presisi terutama koordinat, serta kepastian hukum dan pelayanan mengingat keputusan KKPRL memiliki konsekuensi hukum sehingga membutuhkan basis data dan regulasi yang kuat.