ATR/BPN Dorong Transformasi Layanan untuk Menutup Celah Mafia Tanah

ATR/BPN Dorong Transformasi Layanan untuk Menutup Celah Mafia Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi layanan pertanahan untuk menutup celah dalam sistem yang berpotensi dimanfaatkan mafia tanah. Upaya ini ditempuh melalui kebijakan percepatan waktu pelayanan, disertai pengintegrasian data pertanahan dengan data pemerintah daerah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, percepatan layanan dan integrasi data diyakini dapat mengurangi ruang abu-abu yang selama ini menjadi celah praktik mafia tanah. Ia menekankan pentingnya kualitas data dan kelengkapan sistem teknologi informasi agar pelayanan menjadi lebih mudah dan transparan.

Salah satu celah yang dinilai berisiko adalah perbedaan data antara pemerintah daerah dan data pertanahan, seperti Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB). Untuk mengatasi hal tersebut, Nusron bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP sebagai bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri, yang mendorong kerja sama di tingkat kabupaten/kota.

Selain integrasi data, ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu pelayanan pertanahan agar proses yang berlarut tidak menjadi alasan bagi oknum mafia tanah menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat. Salah satu langkahnya adalah penetapan layanan Peralihan Hak 10 Hari, yang akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Nusron menilai pemberantasan mafia tanah tidak cukup dilakukan melalui penindakan. Menurutnya, perbaikan sistem pelayanan dan peningkatan integritas sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci pencegahan agar ruang gerak mafia dapat ditutup sejak awal.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/08/2026). Pada kesempatan itu, ia didampingi sejumlah pejabat ATR/BPN, antara lain Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.