Pengamat Minta Transparansi dalam Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Pengamat Minta Transparansi dalam Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dinilai berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Perkembangan perkara ini juga memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

Pengamat Hukum dan Politik Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai perkara yang menyeret nama mantan Jampidsus tidak dapat dilepaskan dari sejumlah kasus besar yang belakangan menyita perhatian publik, termasuk dugaan korupsi PT Asabri maupun perkara lain yang melibatkan aparat penegak hukum.

Herdiansyah menyoroti munculnya kesan bahwa sebagian perkara baru diproses ketika terjadi dinamika atau ketegangan antarlembaga penegak hukum. “Situasi ini membuktikan bahwa ada perkara yang selama ini mengendap. Baru kemudian muncul ketika terjadi dinamika antara kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya, Minggu (12/7).

Menurut dia, bila aparat penegak hukum bekerja secara profesional, setiap dugaan tindak pidana semestinya diproses sejak awal berdasarkan alat bukti yang dimiliki, tanpa menunggu munculnya konflik atau dinamika antarlembaga. Ia mencontohkan perkara Asabri dan perkara lain yang seharusnya sudah diusut sejak awal.

Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan kesan adanya perkara yang sengaja tidak ditindaklanjuti atau ditunda penanganannya. Praktik semacam itu, kata Herdiansyah, berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum sekaligus memunculkan persepsi negatif terhadap independensi aparat penegak hukum.

“Ini memberi kesan bahwa ada perkara yang diendapkan. Padahal penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan transparan,” katanya.

Herdiansyah juga menekankan bahwa perkara yang melibatkan pejabat penegak hukum memiliki dampak lebih besar dibanding kasus korupsi pada umumnya karena menyangkut kredibilitas institusi. Ia mempertanyakan efektivitas upaya pemberantasan korupsi jika aparat penegak hukumnya sendiri bermasalah, yang pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan publik.

Karena itu, ia meminta kepolisian dan kejaksaan memastikan proses hukum berjalan profesional dan bebas dari kepentingan institusi, agar tidak memperkuat persepsi adanya rivalitas antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, transparansi di setiap tahapan penyidikan penting untuk menjaga legitimasi proses penegakan hukum di mata masyarakat.

Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga disangkakan kepada mantan Jampidsus, Herdiansyah menjelaskan penyidik pada umumnya akan menelusuri asal-usul aset maupun kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. “Logika TPPU sederhana. Setiap harta atau aset yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya dapat ditelusuri dan dijadikan objek penyidikan TPPU apabila diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh aset yang ditemukan penyidik dalam proses penggeledahan perlu dibuktikan asal-usul serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi melalui pembuktian yang sah di pengadilan.

Herdiansyah menilai penyelesaian perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat integritas aparat penegak hukum, bukan justru memperuncing konflik antarlembaga. “Yang paling penting sekarang adalah memastikan proses hukumnya berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan,” tutupnya.