JAKARTA — Perseteruan antara dua pihak yang bergerak di bidang penyelamatan satwa kembali berlanjut ke ranah hukum. Pendiri Rumah Singgah Clow, Wahyu Winono alias Bimbim, melaporkan pemilik akun Instagram @sadinda_animal_lovers, Sadinda Linda Safitri, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan fitnah dan penyesatan informasi di media siber.
Bimbim, didampingi kuasa hukumnya Ir. Andi Darti, S.H., M.H., mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (11/7/2026) petang. Pihak pelapor menilai rangkaian narasi yang diunggah terlapor telah menyudutkan integritas pribadi Bimbim maupun institusi yayasan.
Laporan tersebut diterima AKP Nanang Heri Purwanto selaku Ka SPKT Resor Metro Jakarta Selatan (Pamenta III). Perkara ini berawal dari unggahan konten video terlapor yang menyebut dirinya sebagai “donatur” dan menyatakan sejumlah uang yang dikirimkannya ke Rumah Singgah Clow merupakan “donasi” atau sumbangan sukarela.
Kuasa hukum Bimbim menyatakan klaim itu tidak sesuai dengan dokumen yang mereka ajukan kepada penyidik. Menurut Andi Darti, pihaknya menyerahkan bundel alat bukti berupa rekam jejak digital percakapan WhatsApp terkait kronologi penitipan puluhan kucing serta dokumen mutasi m-banking. Dalam catatan transfer perbankan dari terlapor, disebutkan keterangan seperti “Uang Admin” atau “Admin Cats”.
“Kami ingin mendudukkan proporsi masalah ini secara objektif berdasarkan fakta dokumen. Sangat kontradiktif jika mengklaim diri sebagai donatur, padahal catatan perbankan menunjukkan bahwa dana yang dikirimkan adalah biaya administrasi resmi untuk menitipkan hewan sesuai regulasi shelter,” ujar Andi Darti saat memberikan keterangan di lobi Mapolres Metro Jakarta Selatan, sebagaimana keterangan yang diperoleh pada Minggu (12/7/2026).
Andi Darti menambahkan, pelaporan ini juga dimaksudkan untuk menguji akuntabilitas penggalangan dana publik dalam aktivitas penyelamatan satwa. Ia menyebut terlapor kerap memproduksi konten penyelamatan kucing terlantar yang diikuti pembukaan open donasi melalui rekening pribadi maupun platform digital seperti Kitabisa.com.
Pihak pelapor menyayangkan dugaan ketidakselarasan alokasi dana masyarakat yang dihimpun terlapor. Dalam keterangannya, Sadinda diduga hanya menyisihkan sebagian kecil dana—sekitar 10 persen—untuk membiayai administrasi penitipan kucing di Rumah Singgah Clow. Setelah hewan diserahkan ke shelter untuk dirawat sepenuhnya oleh Bimbim, sisa dana donasi publik yang masuk ke rekening pribadi terlapor disebut tidak diikuti laporan keuangan atau bukti belanja yang transparan.
Hubungan kedua pihak disebut meruncing setelah Bimbim mengambil kebijakan mem-blacklist terlapor dari area yayasan karena rekam jejak tata kelola titip hewan yang dinilai bermasalah. Kebijakan pembatasan akses itu, menurut pihak pelapor, diduga memicu kekecewaan terlapor yang kemudian berujung pada pembuatan laporan polisi dan narasi sepihak di media sosial. Atas pertimbangan tersebut, pihak pelapor meminta kepolisian melakukan audit mendalam terhadap lalu lintas dana publik yang dihimpun terlapor.
Dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2736/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, penyidik mencantumkan sejumlah pasal sebagai rujukan perkara, yakni Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Pasal 433 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik, serta Pasal 27B juncto Pasal 45 UU ITE mengenai pendistribusian informasi yang menyerang kehormatan di ruang siber.
“Melalui dokumen perbankan yang presisi serta kesaksian para saksi kunci, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak berwajib. Langkah ini penting demi tegaknya hukum yang berkeadilan, sekaligus menjaga marwah gerakan sosial agar dana yang dititipkan masyarakat benar-benar dipertanggungjawabkan untuk kesejahteraan hewan terlantar,” kata Andi Darti.
Untuk keberimbangan, Sadinda Linda Safitri telah dihubungi melalui panggilan telepon seluler dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons maupun klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.