BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan memperkuat kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mewujudkan pengelolaan tata ruang dan pertanahan yang lebih baik.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kompleks Kantor Pemprov Lampung, Bandarlampung, Selasa (29/7/2025). Rakor ini turut dihadiri para bupati/wali kota serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam pertemuan itu, Gubernur Mirza menyatakan sinergi antara pemerintah daerah dan ATR/BPN menjadi kunci untuk mendorong pengelolaan tata ruang dan pertanahan yang lebih baik, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia menekankan, kolaborasi tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan perekonomian daerah. Pemprov Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi aktif dalam mendukung program-program prioritas ATR/BPN.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan roda pembangunan di Lampung berjalan dengan baik dan terarah,” kata Mirza.
Pentingnya koordinasi pusat dan daerah
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menilai koordinasi yang erat antara ATR/BPN dan pemerintah daerah menjadi faktor penting untuk mencapai keberhasilan dalam pengelolaan tata ruang dan pertanahan.
Menurut Nusron, dengan sinergi yang lebih kuat, target di bidang pertanahan dan tata ruang tidak hanya berhenti sebagai rencana, tetapi dapat terwujud dalam bentuk nyata yang berdampak positif bagi kesejahteraan rakyat dan perekonomian daerah.
Ia juga menekankan prinsip kerja dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang berlandaskan pada tiga pilar:
- Kerja keras
- Kerja cerdas
- Kerja ikhlas
Fasilitasi pengelolaan HGU dan pemanfaatan tanah
Nusron menyampaikan, ATR/BPN akan memfasilitasi Provinsi Lampung untuk memastikan pengelolaan tanah-tanah dan Hak Guna Usaha (HGU), serta pemanfaatan tanah di Lampung, dapat memberikan kontribusi dan manfaat langsung bagi pemerintah maupun masyarakat.
Ia menambahkan, langkah tersebut ditujukan agar tanah dapat dimanfaatkan secara optimal, termasuk untuk kepentingan usaha dan ketahanan pangan.

