Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif. Penegasan itu disampaikan saat menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7).
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov DKI juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Masukan itu disebut akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di Jakarta.
Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mencakup lima substansi utama. Pertama, penegasan definisi kendaraan umum dalam pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan tarif 50 persen. Kedua, penyesuaian ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Ketiga, perluasan pengecualian objek Pajak Reklame. Keempat, perluasan pengecualian retribusi layanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri. Kelima, penyesuaian rincian objek dan tarif retribusi daerah sesuai kebutuhan.
Terkait usulan penyesuaian tarif PBJT atas jasa parkir serta jasa kesenian dan hiburan, Pemprov DKI menyatakan kebijakan tersebut belum dimasukkan dalam Ranperda. Pemerintah daerah menyebut hal itu dilakukan karena masih menunggu pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta setelah terbitnya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara.
Pemprov DKI juga akan mengkaji usulan pengecualian PBJT atas tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA hingga 900 VA. Selain itu, pemerintah daerah akan menelaah usulan pengenaan pajak terhadap listrik yang diproduksi sendiri untuk kepentingan komersial secara komprehensif.
Dalam Ranperda, definisi kendaraan umum disebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sementara itu, kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik dinyatakan sebagai bagian dari strategi nasional untuk mempercepat transisi menuju energi bersih.
Pemprov DKI menegaskan PBBKB bukan pungutan baru karena telah menjadi bagian dari harga bahan bakar yang dibayarkan konsumen. Penegasan definisi kendaraan umum dalam ketentuan tersebut disebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan dalam pemungutan pajak.
Pada sektor Pajak Reklame, Pemprov DKI memberikan pengecualian terhadap pencantuman nama perusahaan dalam kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari objek pajak reklame. Namun, reklame yang bersifat komersial tetap dikenakan pajak, dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur untuk menyesuaikan perkembangan media sekaligus memperkuat pengawasan.
Dalam aspek tata kelola perpajakan, Pemprov DKI menyatakan komitmennya memperkuat integrasi data, penguatan sistem verifikasi penerimaan pajak, pemanfaatan teknologi informasi, serta penyusunan Laporan Tax Expenditure Daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fiskal daerah.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov DKI berencana menyusun Roadmap Reformasi Pendapatan Daerah 2026–2030. Peta jalan itu mencakup strategi penguatan kapasitas fiskal, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, digitalisasi pelayanan, integrasi data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemprov DKI juga memastikan tidak ada kenaikan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, Pemprov DKI menyambut dukungan DPRD terhadap rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai bagian dari pengendalian lalu lintas berbasis elektronik. Adapun penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan disebut akan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi mutu maupun keberlanjutan layanan kesehatan.