Pemprov DKI: Revisi Perda Pajak dan Retribusi Ditujukan Perkuat Kepastian Hukum dan Transparansi

Pemprov DKI: Revisi Perda Pajak dan Retribusi Ditujukan Perkuat Kepastian Hukum dan Transparansi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan adaptif.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Rano mengapresiasi masukan dari seluruh fraksi DPRD selama pembahasan Ranperda. Ia menyatakan pandangan fraksi menjadi bagian penting untuk menyempurnakan substansi regulasi agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di Jakarta.

“Eksekutif menyambut baik saran dan pendapat yang disampaikan oleh seluruh fraksi terhadap Ranperda ini. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi demi mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang lebih baik,” ujar Rano.

Ia menjelaskan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 mencakup lima substansi utama. Pertama, penegasan definisi kendaraan umum dalam pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan tarif 50 persen. Kedua, penyesuaian ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Ketiga, perluasan pengecualian objek Pajak Reklame. Keempat, perluasan pengecualian retribusi layanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri. Kelima, penyesuaian rincian objek dan tarif retribusi daerah sesuai perkembangan kebutuhan.

Terkait usulan penyesuaian tarif PBJT atas jasa parkir serta jasa kesenian dan hiburan, Rano mengatakan kebijakan tersebut belum dimasukkan dalam Ranperda. Menurutnya, hal itu masih menunggu berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta setelah diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara.

“Rencana penyesuaian tarif kedua jenis pajak tersebut belum akan ditetapkan dalam Ranperda ini karena masih menunggu dasar hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta,” katanya.

Pemprov DKI juga menyatakan akan mengkaji secara komprehensif usulan pengecualian PBJT atas tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA hingga 900 VA. Kajian juga mencakup pengenaan pajak atas listrik yang diproduksi sendiri untuk kepentingan komersial.

Dalam Ranperda, definisi kendaraan umum disebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara itu, kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik disebut sebagai bagian dari strategi nasional untuk mempercepat transisi menuju energi bersih.

Menanggapi pandangan fraksi terkait PBBKB, Rano menegaskan pajak tersebut bukan pungutan baru karena telah menjadi bagian dari harga bahan bakar yang dibayarkan konsumen. Ia menyebut penegasan definisi kendaraan umum dalam Ranperda bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan dalam penerapan tarif.

Pada sektor Pajak Reklame, Pemprov DKI mengusulkan pengecualian terhadap pencantuman nama perusahaan dalam kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dari objek Pajak Reklame. Namun, reklame yang bersifat komersial tetap dikenai pajak. Ketentuan lebih rinci akan diatur melalui Peraturan Gubernur untuk menyesuaikan perkembangan media reklame sekaligus memperkuat pengawasan.

Dari sisi tata kelola, Pemprov DKI menyatakan komitmen memperkuat integrasi data, sistem verifikasi penerimaan pajak, pemanfaatan teknologi informasi, serta penyusunan Laporan Tax Expenditure Daerah sebagai instrumen peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fiskal daerah.

Untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov DKI juga berencana menyusun Roadmap Reformasi Pendapatan Daerah 2026–2030. Peta jalan tersebut mencakup penguatan kapasitas fiskal, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, digitalisasi pelayanan, integrasi data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, Pemprov memastikan tidak ada kenaikan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah juga menyambut dukungan DPRD terhadap rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai bagian dari pengendalian lalu lintas berbasis elektronik. Adapun penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan disebut tetap memperhatikan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi mutu maupun keberlanjutan layanan kesehatan.