Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjalankan sejumlah program untuk menanggulangi pencemaran udara yang kian menjadi perhatian masyarakat perkotaan. Langkah-langkah tersebut mencakup penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, pemantauan kualitas udara, hingga pengendalian emisi dari sektor transportasi, industri, dan pengelolaan sampah.
Satgas Langit Biru dan pemantauan kualitas udara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyampaikan salah satu upaya utama yang dilakukan adalah pembentukan Satgas Langit Biru Kota Tangerang. Satgas ini bertugas mengoordinasikan program pengendalian pencemaran udara.
“Satgas Langit Biru terdiri dari OPD, kecamatan hingga kelurahan yang ditugaskan menyusun kebijakan, melakukan sosialisasi, pengawasan hingga penegakan aturan terkait pengendalian pencemaran udara,” kata Wawan, Rabu (6/8/25).
Selain itu, Pemkot Tangerang telah membangun tiga unit alat pemantauan kualitas udara atau Air Quality Monitoring System (AQMS) di sejumlah titik strategis untuk memantau dan menganalisis tingkat polusi secara real-time.
Transportasi dan uji emisi kendaraan
Di sektor transportasi, Pemkot mengembangkan layanan angkutan umum Bus Tayo dan Angkot Si Benteng. Pemkot juga menyelenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) secara berkala di 13 kecamatan.
Pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor disebut terus ditingkatkan. Pemkot juga menerbitkan izin non berusaha bagi bengkel kategori satu dan dua sebagai pelaksana jasa uji emisi.
Pemkot berharap ketersediaan layanan Bus Tayo dan Angkot Si Benteng dapat dimanfaatkan masyarakat dengan harga terjangkau, sehingga membantu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan menekan polusi udara.
Pengelolaan sampah, penghijauan, dan pengawasan industri
Menurut Wawan, pengelolaan sampah menjadi salah satu fokus, antara lain melalui penguatan peran Bank Sampah Unit, uji coba teknologi insinerator, serta pengoperasian teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai solusi pengolahan limbah.
Penghijauan kota juga dilakukan melalui penanaman pohon penyerap polutan, pembinaan 500 Sekolah Adiwiyata, serta pembentukan 509 Kampung Iklim (Proklim) yang dikaitkan dengan upaya pengendalian perubahan iklim dari tingkat komunitas.
Dalam aspek pengawasan dan regulasi, Pemkot melakukan inventarisasi emisi secara berkala, pengawasan terhadap industri pengguna bahan bakar fosil, serta pengetatan perizinan teknis baku mutu emisi. Pemkot juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan agar tidak melakukan pembakaran sampah yang dinilai menjadi salah satu penyumbang pencemaran udara.
Perbaikan ruas jalan untuk mengurangi kemacetan
Wawan menambahkan, Pemkot Tangerang juga melakukan perbaikan sejumlah ruas jalan yang menjadi titik kemacetan. Upaya ini ditujukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang turut berkontribusi terhadap polusi udara.
Melalui rangkaian program tersebut, Pemkot Tangerang berharap kualitas udara dapat terus ditingkatkan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin kuat.
“Ini adalah kerja bersama antara pemerintah dan masyarakat. Komitmen kami adalah menghadirkan udara bersih dan lingkungan sehat bagi seluruh warga Kota Tangerang,” tutup Wawan.

