Pemkot Surabaya Minta Sumbangan HUT ke-81 RI di RT/RW Dikelola Transparan dan Sukarela

Pemkot Surabaya Minta Sumbangan HUT ke-81 RI di RT/RW Dikelola Transparan dan Sukarela

Pemerintah Kota Surabaya menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumbangan untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di lingkungan RT dan RW. Selain dikelola secara terbuka, sumbangan juga diminta tetap bersifat sukarela dan tidak berubah menjadi pungutan yang ditetapkan kepada warga maupun pelaku usaha.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan semangat gotong royong untuk menyukseskan peringatan HUT RI harus tetap dijaga. Namun, partisipasi masyarakat, termasuk pelaku usaha, diharapkan didasarkan pada keikhlasan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jadi saya berharap kalau ada yang ditarik uang, ditarik sumbangan, kan sumbangan sak ikhlase toh? Karena dia bagian dari RW itu, silakan,” kata Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7).

Ia menambahkan, apabila terdapat penarikan sumbangan yang nominalnya sudah ditetapkan atau bersifat wajib, masyarakat maupun pelaku usaha dapat menyampaikannya kepada Pemkot Surabaya. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mendorong pengelolaan yang lebih akuntabel sekaligus mencegah keluhan terkait penggunaan dana di lingkungan RT dan RW.

“Tapi kalau (nominal) sudah ditetapkan, maka bisa menyampaikan kepada pemerintah kota,” ujarnya.

Eri menjelaskan Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW. SE tersebut menjadi pedoman agar penarikan iuran di lingkungan RT/RW dilakukan sesuai ketentuan.

“Karena saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh RT/RW itu menarik kecuali untuk keamanan, kebersihan. Karena itu juga nanti bisa dikategorikan sebagai pungli,” tegasnya.

Menurut Eri, kebijakan ini juga bertujuan melindungi pengurus RT dan RW agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum akibat praktik pungutan yang tidak sesuai aturan. Karena itu, ia mengingatkan pengurus RT/RW untuk menjalankan pengelolaan sumbangan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya juga tidak ingin kalau RT/RW saya diperiksa oleh penegak hukum, dikategorikan dalam hal pungli. Karena itu saya mengingatkan semoga tidak ada lagi hal yang seperti itu,” katanya.

Di sisi lain, Eri tetap mengajak para pelaku usaha yang menjadi bagian dari lingkungan RT/RW untuk berpartisipasi memeriahkan HUT ke-81 RI. Menurutnya, sumbangsih dari pelaku usaha merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan selama diberikan secara sukarela dan dikelola dengan baik.

“Saya juga berharap yang namanya pengusaha, ketika mereka adalah bagian daripada RW itu, untuk menyambut 17 Agustus Kemerdekaan Republik Indonesia, maka ya sumbangsihnya, masak kalah sama rumah tinggal,” pungkasnya.