Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Bidang Tata Ruang Dinas PUPR menggelar Konsultasi Publik I sebagai bagian dari penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Sungai Penuh Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Wali Kota pada Jumat, 13 Februari 2026.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, SE., MM. Konsultasi publik ini dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nasran, para kepala perangkat daerah, camat, perwakilan perguruan tinggi, serta narasumber dari Universitas Pasundan.
Forum tersebut menjadi ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan masukan dalam perencanaan tata ruang kota secara partisipatif. Dalam sambutannya, Sekda Alpian menekankan pentingnya penyusunan tata ruang yang sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, tata ruang perlu memiliki zonasi yang jelas agar pengendalian dan pemanfaatan ruang dapat berjalan optimal. Ia juga menyebut dokumen RDTR harus memperhatikan keterpaduan infrastruktur publik, jaringan jalan, serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Alpian menambahkan, penyusunan RDTR perlu selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sungai Penuh, RTRW Provinsi Jambi, dan kebijakan nasional agar perencanaan pembangunan berjalan terpadu dan terarah.
Ia berharap RDTR yang dihasilkan bersifat komprehensif dan partisipatif, serta dapat menjadi pedoman untuk mewujudkan kota yang tertata, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Konsultasi publik ini menjadi langkah awal dalam menyiapkan dokumen RDTR yang diharapkan dapat menjadi acuan pembangunan Kota Sungai Penuh untuk lima hingga sepuluh tahun ke depan, sekaligus memastikan seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif.

