Pemkot Makassar Matangkan Renja 2027 Dinas Penataan Ruang Lewat Forum Perangkat Daerah

Pemkot Makassar Matangkan Renja 2027 Dinas Penataan Ruang Lewat Forum Perangkat Daerah

Pemerintah Kota Makassar mendorong kepastian tata ruang melalui Forum Perangkat Daerah yang digelar Dinas Penataan Ruang. Forum ini disebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan tahapan penting dalam penyusunan perencanaan program dan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2027.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, saat membuka Forum Perangkat Daerah Dinas Penataan Ruang Kota Makassar di Hotel Novotel, Sabtu (7/2). Menurutnya, forum menjadi ruang strategis untuk menyatukan pemahaman para pihak terkait mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mendukung perencanaan pembangunan kota.

“Forum ini sangat penting karena di sinilah kita menyusun perencanaan program Dinas Penataan Ruang Tahun 2027. Kita diberikan waktu untuk berdiskusi, mengevaluasi, dan menyaring seluruh masukan agar rencana kerja yang disusun benar-benar tepat sasaran,” ujar Andi Zulkifly.

Ia menjelaskan, penyusunan rencana kerja perangkat daerah merupakan bagian dari tahapan panjang perencanaan pembangunan yang telah dimulai sejak dua tahun sebelumnya. Untuk perencanaan Tahun 2027, proses disebut telah dimulai sejak 2025, diawali orientasi penyusunan RKPD dan Renja SKPD, lalu dilanjutkan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Andi Zulkifly menekankan pentingnya kehadiran Dinas Penataan Ruang dalam setiap tahapan Musrenbang karena berkaitan langsung dengan kewilayahan, tata ruang, dan pengawasan pemanfaatan ruang. Ia meminta agar usulan dari kelurahan dan kecamatan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi tata ruang dicatat serta ditelaah, termasuk masukan dari hasil reses anggota DPRD dan evaluasi program tahun sebelumnya.

Ia juga menegaskan seluruh proses perencanaan harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi dan misi Wali Kota Makassar selama lima tahun masa jabatan. Menurutnya, RPJMD disusun secara teknokratik sehingga harus berbasis kajian ilmiah, realistis, dan dapat dilaksanakan.

Lebih lanjut, Andi Zulkifly menyebut forum lintas sektor penting untuk memastikan sinkronisasi program antarperangkat daerah, terutama setelah banyak perubahan regulasi pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Ia mencontohkan perubahan sistem perizinan bangunan dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta penyesuaian regulasi tata ruang yang menuntut pemerintah daerah beradaptasi dan melakukan harmonisasi peraturan daerah.

Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi Dinas Penataan Ruang Kota Makassar atas keberhasilan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, proses tersebut tidak mudah dan membutuhkan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat serta berbagai pihak.

Andi Zulkifly menyebut tantangan berikutnya adalah penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan RTRW. RDTR dinilai penting untuk mendorong kemudahan investasi dan kepastian pemanfaatan ruang. “RDTR ini akan memberikan kepastian bagi investor tanpa harus berkonsultasi berulang kali. Tapi saya tahu prosesnya sangat kompleks dan membutuhkan komitmen besar,” ujarnya.

Ia berharap forum menghasilkan masukan berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan keterbatasan anggaran, SDM, dan sumber daya lainnya, ia menekankan setiap program perlu memiliki skala prioritas agar Renja Dinas Penataan Ruang Tahun 2027 benar-benar tepat sasaran.

Terpisah, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, menyampaikan forum dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyusunan Renja Dinas Penataan Ruang Tahun 2027. Ia menyebut kegiatan tersebut memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Selain itu, forum mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Makassar Tahun 2024–2043, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Tahun Anggaran 2026.

“Forum ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja, sasaran program dan kegiatan, lokasi, serta kelompok sasaran guna menyempurnakan rancangan rencana kerja Dinas Penataan Ruang Tahun 2027,” ujar Fuad.

Fuad menilai keterlibatan seluruh pemangku kepentingan penting agar perencanaan selaras dengan kebutuhan wilayah dan arah pembangunan kota. Ia juga menyatakan forum ditujukan untuk memastikan program dan kegiatan yang dirancang terintegrasi, tepat sasaran, serta sesuai dengan kewenangan dan tugas Dinas Penataan Ruang.

Dalam forum tersebut, dihadirkan sejumlah pemateri dan narasumber, di antaranya Prof. Dr. Ir. Batara Surya, ST, MSc, serta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar. Fuad menambahkan, seluruh pembiayaan kegiatan forum bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2026.

Ia berharap forum menghasilkan masukan konstruktif dan berkualitas sehingga Renja Dinas Penataan Ruang Tahun 2027 dapat menjadi instrumen perencanaan yang efektif dalam mendukung pembangunan Kota Makassar.