Industri kuliner di Kota Medan kini tidak hanya dituntut menghadirkan konsep menarik dan cita rasa yang kuat, tetapi juga menjalankan tata kelola keuangan yang profesional. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan bahwa kemajuan usaha perlu diiringi sistem pembayaran pajak yang modern, transparan, dan terdigitalisasi.
Untuk itu, Pemerintah Kota Medan mendorong penerapan Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QRESTO), sebuah inovasi yang ditujukan untuk mempermudah pelaporan pajak bagi pelaku usaha restoran dan kafe. Rico menyampaikan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Sistem Pembayaran QRESTO dan High Level Meeting TP2DD di Hotel Aryaduta Medan, Kamis (9/7/2026).
Dalam sambutannya, Rico menilai profesionalisme usaha seharusnya selaras dengan profesionalisme sistem pembayaran pajak. “Kalau bangun restoran sudah menggunakan arsitek, desainer interior, hingga manajemen yang profesional, maka sistem pembayarannya pun harus profesional. Jangan sampai usaha sudah maju, tetapi tata kelola pajaknya masih tertinggal,” ujarnya.
Rico menambahkan, masyarakat semakin kritis dan ingin memastikan pajak yang dibayarkan dikelola secara jujur. Menurutnya, QRESTO diharapkan dapat memberi kepastian, meningkatkan kepercayaan publik, serta meminimalkan potensi kebocoran pajak daerah.
Sistem QRESTO dirancang agar tidak menambah beban pelaku usaha. Melalui mekanisme pemisahan otomatis, pajak yang dibayarkan konsumen dipisahkan dari omzet usaha pada setiap transaksi. Dengan alur pembayaran yang lebih jelas dan terdokumentasi secara digital, proses pengawasan dan pertanggungjawaban menjadi lebih mudah.
Rico juga menyampaikan visi agar Medan menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan sistem pembayaran pajak restoran secara terintegrasi penuh. Jika berjalan sesuai rencana, ia menilai penerapan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain sekaligus memperkuat citra Medan sebagai kota dengan tata kelola pemerintahan yang modern.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, melaporkan sosialisasi tersebut diikuti 65 wajib pajak non grup dan 35 wajib pajak grup yang menjangkau 459 penerima manfaat. Ia menyebut kegiatan ini diharapkan membangun persepsi yang sama antara pemerintah, perbankan, dan pelaku usaha untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Implementasi QRESTO adalah solusi digital untuk mempermudah administrasi usaha sekaligus mendorong kemandirian keuangan daerah,” kata Agha.
Acara ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, perwakilan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, perwakilan PT Bank Sumut beserta jajaran, Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Sumatera Utara Melky Maydiroy Waas, serta pelaku usaha restoran dan kafe di Kota Medan.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Pemko Medan, Bank Sumut, dan Bank Indonesia. Project Manager Digital Banking Bank Sumut Harry Alshufie menjelaskan mekanisme penggunaan QRESTO berbasis split payment. Selanjutnya, Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Medan Popy Maya Syafira memaparkan tahapan implementasi serta pendampingan bagi pelaku usaha.
Sementara itu, Deputi Kepala Divisi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Angsoka Yorintha Paundrailingga menyampaikan dukungan Bank Indonesia terhadap percepatan digitalisasi transaksi daerah melalui pemanfaatan QRIS dan sistem pembayaran digital.
Dalam sesi diskusi, pelaku usaha restoran dan kafe menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait implementasi QRESTO, mulai dari mekanisme transaksi, proses integrasi dengan sistem pembayaran, hingga manfaat yang dinilai dapat mendukung kepatuhan perpajakan dan kemudahan berusaha di Kota Medan.