Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, menerapkan kebijakan penempelan stiker bantuan sosial (bansos) di rumah warga penerima manfaat. Langkah ini disebut sebagai upaya transparansi data sekaligus pengawasan bersama agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 400.10.4.4/1/2026 tentang Imbauan Labelisasi Penerima Bantuan Sosial. Aturan ini diterbitkan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait ketidaktepatan sasaran penerima bantuan.
Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan, stiker yang dipasang bukan dimaksudkan untuk mempermalukan warga. Menurut dia, labelisasi dilakukan untuk membuka data penerima di tingkat lingkungan sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi.
“Penempelan stiker ini untuk transparansi dan pengawasan bersama. Bukan untuk mempermalukan, tetapi agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak,” kata Eman Suherman, Jumat (13/2/2026).
Pemkab juga berharap kebijakan ini mendorong kesadaran sosial. Warga yang kondisi ekonominya sudah membaik diimbau mengundurkan diri secara sukarela dari daftar penerima, sehingga kuota bantuan dapat dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.
Menurut pemerintah daerah, ketidakakuratan data penerima bansos selama ini kerap dipicu oleh kurangnya kejujuran saat pendataan maupun adanya subjektivitas di lapangan. “Jika sudah mampu, mari beri kesempatan kepada warga lain yang lebih membutuhkan. Ini soal kejujuran dan keadilan sosial,” ujar Eman.
Di sisi lain, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Majalengka, Apip Supriyanto, menyampaikan jumlah penerima bansos di Majalengka tergolong besar. Program Keluarga Harapan (PKH) tercatat sebanyak 52.991 penerima, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 123.036 penerima, Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) 213.047 penerima, serta Bantuan Pangan (Bapang) mencapai 135.130 penerima.
Dinas Sosial Majalengka, kata Apip, berkomitmen melakukan verifikasi dan pemutakhiran data setiap bulan. Pemutakhiran ini diharapkan menjadi dasar untuk memastikan bantuan sosial menjangkau warga yang paling membutuhkan sekaligus menjaga integritas program bansos di Kabupaten Majalengka.

