Pemkab Lebak Kembali Raih Opini WTP atas LKPD 2025, Bupati Hasbi Tekankan Transparansi Anggaran

Pemkab Lebak Kembali Raih Opini WTP atas LKPD 2025, Bupati Hasbi Tekankan Transparansi Anggaran

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Opini tersebut diterima langsung Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya dalam acara penyerahan LHP LKPD TA 2025 di Gedung BPK Perwakilan Banten, Kota Serang, Selasa (26/5/2026).

Hasbi menyatakan capaian WTP tidak semata-mata menjadi keberhasilan kepala daerah, melainkan hasil kerja bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebak.

“Ini bukan hanya kinerja seorang bupati, tetapi kerja bersama seluruh perangkat daerah, mulai dari BPKAD, Inspektorat dan OPD lainnya,” kata Hasbi.

Meski demikian, ia mengakui masih ada sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang perlu segera ditindaklanjuti melalui perbaikan tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, pengelolaan anggaran yang baik menjadi kunci dalam mendukung pembangunan daerah.

“Ada beberapa hal yang perlu segera kita lakukan perbaikan. Karena kunci pembangunan daerah adalah pengelolaan keuangan daerah yang baik,” ujarnya.

Hasbi menargetkan kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah di Kabupaten Lebak dapat terus meningkat pada tahun mendatang. Ia menekankan peningkatan tersebut tidak hanya sebatas pemenuhan administrasi, tetapi juga berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Hasbi turut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik di tengah perkembangan teknologi digital. Menurutnya, akses masyarakat terhadap informasi penggunaan anggaran pemerintah daerah kini semakin mudah.

“Pengelolaan keuangan daerah harus lebih transparan dan akuntabel agar masyarakat sebagai pembayar pajak dapat mengakses dan mengawasinya secara langsung,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Firman Nurcahyadi menjelaskan pemeriksaan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan serta Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Firman menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK memberikan opini WTP kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD TA 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten,” ujar Firman.

Namun, ia menambahkan bahwa khusus Kabupaten Pandeglang, opini WTP diberikan dengan paragraf penekanan suatu hal. BPK Banten juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah di Provinsi Banten yang mampu mempertahankan opini WTP sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Kami berharap capaian ini menjadi pemacu semangat pemerintah daerah untuk terus meningkatkan transparansi serta kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat,” tandas Firman.