Pemkab Jombang Anggarkan Rp 1,049 Miliar untuk Penyusunan RDTR di Lima Kecamatan

Pemkab Jombang Anggarkan Rp 1,049 Miliar untuk Penyusunan RDTR di Lima Kecamatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melanjutkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan fokus pada lima wilayah perencanaan (WP) pada tahun ini. Penyusunan RDTR tersebut didukung anggaran sebesar Rp 1.049.949.555 yang bersumber dari APBD 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Imam Bustomi, melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa penyusunan RDTR dilakukan melalui sejumlah tahapan. Tahap awal dimulai dari penyusunan materi teknis, dilanjutkan dengan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta penyusunan naskah akademik dan draf rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) RDTR.

Setelah dokumen awal tersusun, proses dilanjutkan dengan konsultasi ke pemerintah provinsi. Pada tahap tersebut, Pemkab Jombang juga melengkapi berbagai persyaratan lain, seperti peta dasar, ketentuan kavling minimum, batas wilayah dengan kabupaten tetangga, hingga berita acara.

Jika seluruh kelengkapan terpenuhi, dokumen RDTR akan didaftarkan ke pemerintah pusat untuk dibahas bersama kementerian terkait hingga diterbitkan persetujuan substansi (Persub). Setelah persetujuan substansi terbit, RDTR baru dapat ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.

Menurut Agus, proses pembahasan di tingkat pusat memerlukan waktu karena keterbatasan kuota pembahasan, mengingat pengajuan RDTR berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Ia menyebut, hingga RDTR ditetapkan menjadi Peraturan Bupati dapat memerlukan waktu dua hingga tiga tahun.

Pada awalnya, Pemkab Jombang menargetkan seluruh kecamatan dapat tuntas pada tahun ini. Namun, kebijakan efisiensi anggaran membuat penyusunan RDTR hanya dapat dilakukan untuk lima kecamatan, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Agus menyampaikan, RDTR yang jelas dan terintegrasi diharapkan dapat mempercepat pelayanan perizinan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor. Setelah RDTR ditetapkan menjadi Peraturan Bupati dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), proses perizinan pemanfaatan ruang seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat terbit otomatis melalui mekanisme Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR).