Pemkab Gunungkidul Tertibkan Perizinan Usaha Wisata Pesisir Usai Audit Tata Ruang 2024

Pemkab Gunungkidul Tertibkan Perizinan Usaha Wisata Pesisir Usai Audit Tata Ruang 2024

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya menertibkan perizinan usaha pariwisata di kawasan pesisir menyusul Audit Tata Ruang DIY 2024. Penertiban ini dilakukan dengan menekankan bahwa perizinan usaha pariwisata harus selaras dengan aturan tata ruang, ketentuan lingkungan, serta kearifan lokal di Gunungkidul.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fajar Ridwan, menyatakan pemerintah daerah tetap membuka ruang investasi, khususnya di sektor pariwisata. Namun, ia menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendukung penuh investasi, khususnya sektor pariwisata, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi regulasi tata ruang dan lingkungan yang berlaku,” ujar Fajar, Minggu, 15 Februari 2026.

Menurut dia, pemerintah daerah juga terus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha di kawasan wisata pesisir. Pembinaan tersebut menyasar sejumlah usaha, antara lain Baron Hills Resort, Nararya Resort, Naradhipta Resort, Nyawang Lintang Heritage Villa, Baron Lighthouse Cottage & Eatery, serta Taman Kuliner Baron.

Dalam evaluasi yang dilakukan, pemerintah menemukan masih ada pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan, termasuk terkait kesesuaian tata ruang dan status lahan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah usaha yang berdiri di atas tanah Sultan Ground namun belum memiliki alas hak.

Pemerintah daerah juga meminta pelaku usaha yang belum mengantongi izin agar tidak memulai operasional. Fajar menekankan, langkah pembinaan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum dalam jangka panjang.

“Kami tidak melarang investasi, justru memfasilitasi. Tetapi pelaku usaha juga harus taat aturan agar tercipta kepastian hukum dan keberlanjutan pembangunan,” katanya.

Pemkab Gunungkidul menyatakan akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar pertumbuhan sektor pariwisata berjalan sejalan dengan penataan ruang serta perlindungan lingkungan.