Pemerintah Kabupaten Demak menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penjaringan Isu Kewilayahan dan Penyempurnaan Materi Teknis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak 2011–2031, Senin (9/2/2026), di Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak. Kegiatan ini diarahkan untuk merespons dinamika pembangunan daerah sekaligus menyelaraskan penataan ruang dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Bupati Demak Eisti’anah menegaskan revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak agar tata ruang benar-benar menjadi acuan utama pembangunan. Menurutnya, keseimbangan antara investasi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat memerlukan perencanaan ruang yang jelas dan berkelanjutan.
“RTRW bukan sekadar peta, melainkan hukum spasial yang akan menentukan wajah Kabupaten Demak dalam 20 tahun ke depan. Karena itu, sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan menjadi kunci,” tegas Eisti’anah.
Dalam revisi tersebut, ia meminta sejumlah isu krusial diakomodasi, mulai dari penguatan konektivitas infrastruktur dan transportasi, mitigasi banjir dan rob di kawasan pesisir, pengembangan industri berbasis ekonomi hijau, penyediaan ruang untuk energi baru terbarukan, hingga perlindungan lahan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto menyampaikan FGD menjadi ruang untuk menyatukan persepsi para pemangku kepentingan agar arah penataan ruang ke depan lebih terukur dan mudah diimplementasikan. Ia menilai masukan dari perangkat daerah dan pihak terkait penting agar revisi RTRW mampu menjawab tantangan di lapangan.
“Revisi RTRW harus mampu menjawab tantangan riil di lapangan, mulai dari kebencanaan, tekanan kawasan pesisir, alih fungsi lahan, hingga dinamika investasi. Karena itu, masukan dari seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan sangat penting,” ujarnya.
Sugiharto menjelaskan, Kabupaten Demak berada di wilayah hilir delapan daerah aliran sungai (DAS) besar dengan hulu berada di kabupaten lain. Kondisi ini meningkatkan risiko banjir, rob, sedimentasi sungai, serta degradasi kawasan pesisir. Pada saat yang sama, tingkat keterisian kawasan peruntukan industri disebut masih rendah, sementara alih fungsi lahan pertanian terus meningkat. Karena itu, penataan ruang dinilai perlu adaptif terhadap bencana, berwawasan lingkungan, dan tetap ramah investasi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak Amir Mahmud menyatakan seluruh masukan dalam FGD akan menjadi dasar penyempurnaan materi teknis revisi RTRW. Isu kewilayahan, kata dia, akan diinventarisasi dan disinkronkan dengan kebijakan nasional, provinsi, serta kondisi eksisting di lapangan agar dokumen yang dihasilkan patuh regulasi dan dapat diterapkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata menekankan revisi RTRW merupakan tanggung jawab bersama unsur pemerintah daerah. Ia mendorong pengembangan kawasan industri dilakukan bertahap melalui pendekatan klasterisasi, dimulai dari wilayah yang paling siap dan potensial.
Zayinul juga menyoroti perlindungan lahan pertanian yang dinilai semakin tergerus akibat abrasi dan alih fungsi lahan. Ia menilai pendataan ulang lahan sawah yang dilindungi perlu dilakukan secara konsisten sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan penegakan aturan.
Melalui FGD tersebut, Pemerintah Kabupaten Demak menargetkan tersusunnya dokumen RTRW yang terintegrasi, berbasis satu data spasial, adaptif terhadap bencana, ramah investasi, serta mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

