Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyatakan tidak akan lagi memberi toleransi terhadap pembangunan kawasan perumahan yang mengabaikan tata ruang dan daya dukung lingkungan, terutama di wilayah rawan banjir.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, dalam rapat pembahasan banjir yang melanda Desa Medan Estate, Sampali, Lau Dendang, dan Bandar Khalifah di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (5/2/2026).
Menurut Lom Lom, pesatnya pembangunan perumahan tanpa perencanaan matang tidak hanya memperbesar risiko banjir, tetapi juga memicu ketegangan sosial, khususnya di wilayah penyangga Kota Medan. Ia menekankan tata ruang harus menjamin keadilan sosial dan keselamatan lingkungan.
Ia juga menyoroti kawasan Deli Serdang yang masuk dalam rencana pengembangan Medan Deli Metropolis dengan luas sekitar 5.000 hektare, di mana sebagian besar berada di wilayah administratif Deli Serdang. Karena itu, kepatuhan terhadap dokumen tata ruang dan kajian teknis dinilai tidak bisa ditawar.
Ke depan, Pemkab Deli Serdang menegaskan tidak akan melayani perizinan pembangunan yang mengabaikan kebutuhan jangka panjang, termasuk kewajiban menyediakan kolam retensi dan sistem drainase terpadu.
“Kalau kajian menyebut lima, 10, atau 20 tahun ke depan harus ada kolam retensi, maka itu wajib dipenuhi. Kalau tidak, izinnya tidak akan keluar,” kata Lom Lom.
Ia menyebut ketegasan tersebut bukan semata urusan administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan generasi mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Deli Serdang, Dedi Maswardy, mengatakan laju pembangunan perumahan di Kecamatan Percut Sei Tuan, terutama di wilayah perbatasan Kota Medan, meningkat sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, perkembangan itu disebut belum diimbangi pengawasan tata ruang dan drainase yang memadai.
“Tanpa pengendalian, pembangunan justru memperparah banjir. Ini yang sedang kita benahi,” ujar Dedi.
Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) menegaskan setiap pengembang wajib mematuhi arahan kepala daerah, terutama terkait sistem aliran air dan drainase lingkungan.
Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, Janso Sipahutar, mengungkapkan banjir yang sebelumnya jarang terjadi di kawasan Lau Dendang, Bandar Khalifah, dan Medan Estate kini hampir menjadi kejadian tahunan, bahkan bisa terjadi hingga tiga kali dalam setahun. Ia menilai perubahan fungsi lahan berlangsung sangat signifikan dan perlu segera dikendalikan.
Janso juga menyoroti penyempitan saluran drainase (bottle neck) di sekitar jalur tol yang terpotong badan jalan tol, sehingga menghambat aliran air. Ia berharap ada dukungan dari Jasa Marga untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Rapat itu dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pengembang perumahan, pihak Jasa Marga, serta Camat Percut Sei Tuan Muhammad Kennedy. Pemkab Deli Serdang menyatakan berharap seluruh pihak dapat berperan sebagai agen perubahan untuk mewujudkan kawasan yang tertata, aman, dan berkelanjutan.

