Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan akan bersikap tegas dalam pengawasan tata ruang menyusul pembahasan persoalan banjir di sejumlah desa di Kecamatan Percut Sei Tuan. Penegasan itu disampaikan dalam rapat yang membahas banjir di wilayah Desa Medan Estate, Sampali, Lau Dendang, dan Bandar Khalifah, yang digelar di Aula Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (5/2/2026).
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, mengatakan pembangunan kawasan perumahan harus sejalan dengan kepentingan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar area pengembangan. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pengembang dan masyarakat agar tidak memicu konflik sosial.
“Kita semua memiliki kepentingan yang sama terhadap kawasan ini. Mari kita seimbangkan kepentingan masyarakat yang tinggal di perumahan dengan masyarakat di perkampungan agar tidak terjadi benturan dan tidak menggerus nilai toleransi,” kata Lom Lom Suwondo.
Ia menjelaskan, wilayah Deli Serdang—terutama kawasan yang masuk dalam rencana pengembangan Medan Deli Metropolis—memiliki luas sekitar 5.000 hektare dan sebagian besar berada di wilayah Deli Serdang. Karena itu, ia meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan tata ruang serta kajian teknis yang telah disusun pemerintah daerah.
Menurutnya, kebutuhan infrastruktur pengendalian banjir harus dipersiapkan berdasarkan analisis jangka panjang. Ia menyebut apabila hasil kajian untuk lima, 10, atau 20 tahun ke depan mensyaratkan pembangunan kolam retensi, maka hal tersebut harus dipenuhi.
“Kalau analisa untuk lima, 10, atau 20 tahun ke depan harus membuat kolam retensi, maka itu harus dipersiapkan. Kalau tidak memenuhi, jangan dilayani izinnya. Ini tanggung jawab kami sebagai kepala daerah dan tanggung jawab kami kepada rakyat,” ujarnya.
Lom Lom menambahkan, ketegasan pengawasan tata ruang dilakukan karena menyangkut kepentingan lingkungan hidup dan masa depan masyarakat. Ia juga mendorong semua pihak, termasuk pengembang dan instansi terkait, menjadi agen perubahan dalam menjaga lingkungan serta membangun kawasan yang sehat, tertata, dan berkelanjutan.
“Jangan sampai tembok perumahan menjadi jurang pemisah dengan pemukiman masyarakat. Ini amanah rakyat, dan juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Dedi Maswardy, menyampaikan perkembangan kawasan perumahan di Kecamatan Percut Sei Tuan, terutama di sekitar perbatasan Kota Medan, berlangsung sangat pesat. Ia menilai kondisi tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan dan pengendalian tata ruang serta drainase agar tidak memperparah banjir.
Ia menyebut Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) menegaskan setiap pembangunan perumahan wajib mengikuti arahan Bupati Deli Serdang, khususnya terkait tata ruang dan sistem drainase. “Setiap pembangunan harus memiliki perencanaan aliran pembuangan air yang jelas agar tidak memperparah banjir. Ini menjadi tanggung jawab tim perencanaan teknis,” kata Dedi.
Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang, Janso Sipahutar, menyatakan pertumbuhan perumahan di Lau Dendang, Bandar Khalifah, Medan Estate, dan sekitarnya meningkat pesat dan berdampak pada naiknya potensi banjir. Ia menyebut banjir yang sebelumnya jarang terjadi kini hampir setiap tahun muncul, bahkan bisa terjadi hingga tiga kali dalam setahun.
Janso juga meminta dukungan pihak terkait, termasuk unsur perusahaan, terutama yang berada di sekitar jalur tol. Ia menyoroti adanya kendala aliran air berupa penyempitan saluran drainase (bottle neck) akibat saluran yang terpotong badan jalan tol.
“Kami berharap dukungan dari pihak Jasa Marga, karena terdapat penyempitan pada saluran drainase yang terpotong jalan tol. Ini perlu menjadi perhatian bersama untuk dicarikan solusinya,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pengembang, dan Jasa Marga, serta Camat Percut Sei Tuan Muhammad Kennedy, dan pihak lainnya.

