Pemkab Buol Gandeng Kejaksaan untuk Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa

Pemkab Buol Gandeng Kejaksaan untuk Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa

Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman seluruh kepala desa dalam pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel. Upaya ini disebut sebagai langkah untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buol, Arfandi A. Wehantow, menyatakan setiap kepala desa wajib memiliki kemampuan mengelola dana desa secara akuntabel. Ia menilai kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri Buol diperlukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar taat aturan.

Menurut Arfandi, pelibatan kejaksaan dapat membantu pemerintah desa memperoleh dukungan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Ia berharap kerja sama tersebut mendorong pemahaman yang lebih baik terkait administrasi dan pengelolaan anggaran.

“Tentunya ke depan pemerintah desa bisa memahami aspek administrasi, pengelolaan anggaran dan tanggung jawab hukum dalam pemanfaatan Dana Desa agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” kata Arfandi.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Buol, Hagai Nalinta, menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa. Ia menyebut pendampingan tersebut bertujuan memberikan pemahaman regulasi sekaligus menjadi langkah pencegahan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana desa.

“Pendampingan hukum kepada kades adalah upaya preventif sehingga pemerintah desa bisa melaksanakan program pembangunan secara tepat sasaran dan efektif,” ujar Hagai.

Melalui pendampingan hukum tersebut, pemerintah daerah berharap program pembangunan desa dapat dijalankan lebih efektif dan tepat sasaran, sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.