Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati pengintegrasian data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Nusron mengatakan integrasi ini ditujukan agar Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah menggunakan satu rujukan data yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai kesamaan rujukan data akan meningkatkan transparansi informasi wajib pajak di bidang pertanahan, termasuk terkait tarif dan luasan tanah.
Menurut Nusron, kebutuhan integrasi muncul karena masih terdapat perbedaan data antara PBB dan data pertanahan, termasuk informasi mengenai luas bidang tanah. Dengan integrasi, data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah diharapkan tersinkronisasi sehingga mendukung pelayanan serta pengelolaan perpajakan daerah yang lebih akurat.
Penerapan integrasi NIB dan NOP disebut telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Nusron menyampaikan, di daerah yang menerapkan integrasi tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB mengalami peningkatan dalam dua tahun. Peningkatan itu terjadi karena sebelumnya terdapat data PBB yang tidak sama atau lebih kecil dibandingkan data yang tercatat dalam NIB.
Dalam kegiatan penandatanganan SEB, Nusron menyatakan bahwa penerapan integrasi NOP dan NIB berpotensi menaikkan PAD dari PBB tanpa menaikkan tarif. Ia menyebut kenaikan minimal 100 persen dapat dicapai apabila integrasi diberlakukan.
SEB yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri memerintahkan pemerintah daerah dan Kantah untuk membuat perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP. Kebijakan ini diharapkan menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan, mendukung pelayanan masyarakat yang lebih transparan, serta mengoptimalkan penerimaan daerah.